Berita Internasional Terkini

CEO Telegram Pavel Durov Ditangkap di Perancis, Aplikasinya Sering Dipakai sebagai Tindak Kejahatan

CEO Telegram Pavel Durov ditangkap di Perancis, aplikasinya sering dipakai sebagai tindak kejahatan.

Sumber Kompas.com
CEO Telegram, Pavel Durov ditangkap di Perancis, aplikasinya sering dipakai sebagai tindak kejahatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - CEO Telegram Pavel Durov ditangkap di Perancis, aplikasinya sering dipakai sebagai tindak kejahatan.

Pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov dikabarkan ditangkap oleh pihak berwenang Perancis.

Kabar ini pun viral di media sosial.

Bahkan beradar isu Telegram akan bermasalah dengan penangkapan Pavel Durov ini, oleh karena itu pengguna aplikasi ini diminta untuk memback-up datanya.

Namun belum diketahui benar atau hoax isu tersebut.

Pihak Telegram belum memberikan pernyataan.

Baca juga: Fakta-fakta Viral Polisi Tangkap Penjual Video Asusila di Telegram, Pendapatan Rp 7 Juta per Bulan

Pavel Durov ditangkap pada Sabtu (24/8/2024) malam sekitar pukul 20.00, setelah mendarat di bandara Le Bourget, Perancis.

Durov ditangkap oleh agen-agen dari Air Transport Gendarmerie (GTA), Cyberspace Gendarmerie Command (COMCyberGEND), National Anti-Fraud Office (ONAF) dan kru dari Border Police (PAF).

CEO Telegram, Pavel Durov ditangkap.
CEO Telegram, Pavel Durov ditangkap. (Sumber Kompas.com)

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang baik Perancis maupun Rusia (mengingat Durov memiliki dwi-kewarganegaraan), soal sebab penangkapan CEO layanan perpesanan instan tersebut.

Namun sejumlah media Perancis dan Rusia telah mendapatkan konfirmasi dari pihak yang terlibat dalam penangkapan Durov itu.

Mengapa CEO Telegram ditangkap?

Sebelumnya, Pavel Durov memang masuk dalam daftar pencarian orang oleh aparat Perancis, alias Fichier des Recherches de Personnes.

Pihak OFMIN (Office Français de la Modernisation et de l'Innovation Numérique), sebuah lembaga atau departemen pemerintah Prancis yang berfokus pada modernisasi layanan publik melalui inovasi digital, juga menerbitkan surat perintah pencarian atas nama Pavel Durov.

Baca juga: Terjawab Siapa Dyas Aryadila, Sosok Pembuat Telegram Islam Sesat yang Kini Ditangkap Polisi

 "Surat penangkapan ini berlaku jika, dan hanya jika, Pavel Durov berada di wilayah nasional (Perancis)," ujar salah seorang sumber kepada outlet media Perancis TF1.

Durov setelah tahu dirinya diburu di Perancis, menghindari bepergian ke negara-negara Eropa, dan memiliki bepergian ke negara-negara Emirat Arab, bekas Uni Soviet, dan Amerika Selatan.

Ia jarang bepergian ke Eropa dan menghindari negara-negara di mana Telegram diawasi.

Entah mengapa pada Sabtu malam itu ia mendarat di Perancis.

“Ada yang salah. Kami tidak tahu apakah penerbangan ini hanya singgah (transit)? Bagaimanapun juga, dia (benar) ditahan!” kata seorang sumber yang dekat dengan penyelidikan kepada TF1, dikutip KompasTekno, Minggu (25/8/2024).

Diberitakan lebih lanjut, pemerintah Perancis menganggap Durov tidak mau bekerja sama dengan penegak hukum.

Sebab, platform berkirim pesan itu dianggap memiliki moderasi yang kurang.

Baca juga: Bisnis Open BO di X dan Telegram Jual Anak di Bawah Umur, Pelaku Tawarkan dalam Bentuk Katalog

Untuk diketahui, Telegram di Eropa sering dipakai sebagai tindak kejahatan, seperti perdagangan narkoba, pelanggaran pedofilia, dan penipuan.

Kini, penyelidik dari Office National de Lutte Contre la Fraude/ONAF (Kantor Anti-Penipuan Nasional yang melekat pada Direktorat Bea Cukai) menempatkan Durov dalam tahanan polisi Perancis.

Dia akan dihadapkan ke hakim dengan dakwaan berbagai pelanggaran: terorisme, narkotika, keterlibatan, penipuan, pencucian uang, menerima barang curian, konten pedofilia, dll.

Penegak hukum Prancis menganggap Durov sebagai “kaki tangan dari kejahatan yang dilakukan melalui Telegram, karena penggunaan alat seperti mata uang kripto dan nomor yang dapat dibuang, serta kurangnya kontrol atas platform.” (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved