Media Sosial
Alasan Kominfo Ancam Blokir X dan Telegram, Konten Dewasa hingga Judi Online, Beri Waktu 1 Minggu
Alasan Kominfo ancam blokir Telegram dan X dari konten judi online hingga asusila. Kominfo beri waktu satu minggu untuk Telegram
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan segera memblokir Telegram dan medsos x (dulu Twitter).
Ancaman blokir dari Kominfo untuk Telegram dan medsos x ini setelah banyaknya konten judi online hingga konten dewasa, asusila atau pornografi di kedua platform media sosial ini.
Bahkan untuk Telegram yang menurut Kominfo menjadi satu-satunya platform medsos yang tidak kooperatif memberantas judi online, diberi waktu untuk segera berbenah, lalu bagaimana dengan medsos x?
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Telegram adalah satu-satunya platfom digital yang sampai saat ini tidak kooperatif membantu pemerintah memberantas judi online.
Baca juga: WhatsApp Gangguan, Netizen Twitter Mengeluh dan Beralih ke Telegram
Baca juga: Apa WhatsApp akan Diblokir? Facebook dan Instagram sudah Daftar PSE Kominfo, Telegram Duluan
Baca juga: Salip WhatsApp, Telegram sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Alasan Meta Belum Daftar dan Sikap Twitter
“Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media.
Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi dikutip dari Kompas.com (24/5/2024).
Sementara itu, pemblokiran media sosial X diikuti dengan kebijakan baru dari pemiliknya, Elon Musk yang mengizinkan pengguna mengunggah konten asusila.
Keputusan tersebut diumumkan X pada akhir Mei 2024.
Kemenkominfo berikan waktu satu minggu untuk Telegram Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada Telegram sebanyak dua kali untuk segera menghapus seluruh konten bermuatan judi online.
Adapun dalam surat kedua yang dilayangkan kepada Telegram, Kemenkominfo memberikan waktu satu minggu agar platform tersebut membersihkan konten yang bermuatan judi online.
“Kemarin kami sudah panggil Telegram dan kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up.
Jadi ada yang pending, pending matters ada enam ratusan konten dan kita harus segera menuntaskan,” ujar Semuel dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/6/2024).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu iktikad baik dari pihak Telegram.
Selanjutnya, Kemenkominfo akan mengirim surat peringatan terakhir bagi Telegram jika tidak ingin diblokir.
Baca juga: Trending di X WhatsApp Down/Eror, Ini 8 Tips Mengatasi Gagal Kirim dan Menerima Pesan
Pengiriman surat peringatan itu merupakan mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah, sekaligus menjaga nilai demokrasi di ruang digital dalam proses pemberantasan judi online.
Langsung Bisa, Inilah Cara Transfer Chat WhatsApp dari Android ke iPhone atau Sebaliknya |
![]() |
---|
Muncul 'Akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp' di HP, Cek Cara Atasi Nomor WA Terblokir |
![]() |
---|
Simak Cara Terjemahkan Pesan Masuk yang Menggunakan Bahasa Asing di Telegram |
![]() |
---|
Mudah! Ini Cara Mengosongkan Penyimpanan Telegram yang Penuh Cache dan File Unduhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.