Pilkada Balikpapan 2024

Parpol Pemilik Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Pilkada Balikpapan 2024 tanpa Berkoalisi

Partai peraih kursi DPRD Balikpapan hasil Pileg 2024 bisa mengajukan calon kepala daerah Pilkada Balikpapan 2024.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PILKADA BALIKPAPAN 2024 - Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyatakan, pengusungan bakal calon kepala daerah kini tidak lagi bergantung pada jumlah kursi di parlemen, tetapi pada suara sah yang dikumpulkan partai politik, baik secara mandiri maupun berkoalisi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Partai peraih kursi DPRD Balikpapan hasil Pileg 2024 bisa mengajukan calon kepala daerah Pilkada Balikpapan 2024 tanpa harus berkoalisi. 

Demikian dibeberkan oleh Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono di sela-sela mengisi sosialisasi Pilkada 2024 di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (25/8/2024).

Dia jelaskan, hal tersebut tidak terlepas karena hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi soal ambang batas di Pilkada.

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan gebrakan yang cukup signifikan dalam peta politik Indonesia karena mengubah syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.

Baca juga: Terjawab Apakah Kaesang Maju Pilkada 2024, PSI: Dia Sangat Taat Konstitusi

Putusan ini memberikan peluang baru bagi partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di legislatif untuk mencalonkan pasangan kepala daerah, mengubah dinamika politik lokal, termasuk di Balikpapan.

Sebelumnya, partai politik yang ingin mengusung calon kepala daerah harus memiliki kursi di legislatif atau berkoalisi dengan partai lain untuk memenuhi syarat pencalonan.

Namun, dengan putusan MK ini, partai politik kini hanya perlu mengandalkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024, tanpa harus memiliki kursi di parlemen.

Dia memaparkan, mengenai Pilkada Balikpapan 2024, setelah adanya putusan dari MK soal Pilkada maka bisa saja berubah untuk calon-calon yang diajukan.

Sebagai contoh, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra kini punya peluang besar untuk mengusung calon kepala daerah tanpa perlu berkoalisi.

"Mengingat mereka telah memenuhi syarat minimal suara sah, yakni sebesar 28.552 suara. Pokoknya di Pilkada Balikpapan ini bila punya suara sah 28.552 suara bisa ajukan calon sendiri," tuturnya.  

Baca juga: Kemungkinan Kotak Kosong di Pilkada Balikpapan 2024, KPU Punya Langkah Antisipasi

Peta politiknya, Partai Golkar, sebagai partai dengan suara terbanyak di Balikpapan telah mengumpulkan 122.584 suara.

Diikuti di urutan kedua ada Partai NasDem dengan 45.259 suara.

Sementara PDI Perjuangan dengan 43.778 suara, dan Partai Gerindra dengan 36.706 suara.

"Partai Gelora, PSI, Perindo, PBB, dan PAN, jika suara sahnya digabungkan mencapai 28.552, berarti kan berhak mengusung calon di Pilkada," tegas Yudho.

Perubahan ini tidak hanya berlaku di Balikpapan, tetapi juga di seluruh Indonesia, dengan syarat minimal suara sah yang berbeda tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah. 

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. (TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved