Berita Viral

Viral, Diduga Kaesang dan Erina Bawa Barang dari Jet Pribadi Tidak Diperiksa, Penjelasan Bea Cukai

Viral sosok diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono bawa barang dari jet pribadi tapi tidak diperiksa, Bea Cukai beri penjelasan.

X/@BosPurwa
Tangkapan yang viral, sosok diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono bawa barang dari jet pribadi tapi tidak diperiksa, Bea Cukai beri penjelasan. 

Bila pesawat tersebut melakukan penerbangan domestik maka tidak diperlukan proses Bea Cukai.

Tetapi, jika pesawat melakukan penerbangan lintas negara, tentu pihaknya akan menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” katanya kepada Kompas.com, Senin (26/8/2024).

Aturan bawa barang dari luar negeri pakai jet pribadi

Terlepas dari benar atau tidaknya sosok yang terekam dalam video adalah Kaesang dan Erina, Bea Cukai tetap akan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 terhadap barang yang dibawa penumpang jet pribadi.

Aturan tersebut memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Dalam Nomor 203 Tahun 2017 dijelaskan bahwa barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas: Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use). Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal Usulan Tiket Konser hingga Deterjen Kena Cukai Merujuk Pasal 7 ayat (2), pejabat Bea Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko.

Baca juga: 5 Fakta Erina Gudono Istri Kaesang yang Viral, Pamer Roti Rp400 Ribu hingga Dituding Bau Ketiak

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean free on board (FOB) 500 dollar AS atau sekitar Rp 7.712.725 per orang diberikan pembebasan bea masuk.

Jika barang melebihi FOB maka Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian: BM 10 persen (flat), PPN 11 persen, dan PPh 0,5-10 persen jika punya NPWP atau 1-20 persen jika tidak punya NPWP.

Selain itu, Bea Cukai juga memberikan pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya 1 liter minuman mengandung etil alkohol. 

Jika hasil tembakai lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan dengan perbandingan setara. Sementara, apabila barang kena cukai yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat.

"Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia," jelas Kemenkeu.

"Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada petugas bea cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved