Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Targetkan Pendapatan Parkir Non Tunai Rp4 Miliar

Sudah dua bulan berjalan, seluruh mal dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) terapkan parkir non tunai

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
ILUSTRASI - antrean R2 pembayaran parkir non tunai di salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sudah dua bulan berjalan, seluruh mal dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Kota Samarinda menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai (cashless). 

Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dengan tujuan untuk memaksimalkan penyerapan retribusi parkir dan meningkatkan akuntabilitasnya.

Namun di sisi lain, tak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitas dan inklusivitas sistem ini. Kekhawatiran terkait akses teknologi dan kesenjangan digital, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan transaksi non tunai, menjadi isu yang perlu dipertimbangkan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, meyakini bahwa sistem ini justru meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi parkir. 

Dengan berbagai metode pembayaran non tunai, seperti kartu e-money, dompet digital, dinilai menghemat waktu dan meminimalisir antrian di loket pembayaran.

Baca juga: Viral Motor Parkir Halangi Jalan Mobil Pemadam di Samarinda, Berakhir Menyedihkan

Baca juga: 3 Titik Area Parkir di Teras Samarinda Tengah Disiapkan, Pemkot Gelontorkan Rp1,1 Miliar

"Kebijakan ini juga dipastikan sesuai dengan dasar hukum pungutan retribusi parkir di Kota Samarinda yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024," ungkap Manalu pada TribunKaltim.

Terkait dengan tarif retribusi parkir, bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, lokasi parkir, dan waktu parkir. Di lingkungan pasar rakyat, tarif retribusi parkir paling rendah untuk kendaraan tak bermotor dan paling tinggi untuk bus/truk pribadi.

Berikut rinciannya:

-Sepeda: Rp 500

-Sepeda motor (R2): Rp 2 ribu

-Mobil (R4): Rp 3 ribu

-Bus/Truk pribadi: Rp 5 ribu

-Kendaraan hantaran: Rp 2 ribu

-Kendaraan tak bermotor: Rp 1 ribu

Sementara di wilayah yang dikelola Dishub Samarinda tarif retribusi parkir paling rendah untuk motor di Zona B, dan tarif paling tinggi untuk bus/truk pribadi berada di Zona A. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved