Berita Balikpapan Terkiini
Kedapatan Kantongi Badik, Nelayan di Balikpapan Digelandang ke Kantor Polisi
Kedapatan mengantongi badik, seorang nelayan di Balikpapan digelandang ke kantor polisi.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pria di Jalan Pangeran Antasari, Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Minggu (25/8/2024) malam.
Pria berinisial BP (29) itu merupakan warga Bulungan, Kalimantan Utara, yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.
BP diamankan petugas terkait kasus tindak pidana curanmor di wilayah tersebut.
Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu menjelaskan, pihaknya juga mengamankan satu buah sarung kayu yang dililit kain putih dan sajam jenis badik.
Baca juga: Polresta Balikpapan Periksa Kesiapan Unit hingga Sopir Bus untuk Dipakai Tamu HUT RI di IKN
Pengamatan TribunKaltim.co, badik tersebut seukuran dengan telapak tangan orang dewasa.
"Sajam tersebut diletakkan di saku samping kanan tersangka," jelas Ipda Elfra, Rabu (28/8/2024).
Menurut keterangan tersangka, lanjut Ipda Elfra, sajam itu kebetulan sedang dibawa karena baru dikembalikan setelah dipinjam.
Dalam kesehariannya, tersangka mengaku tidak pernah membawa-bawa barang tersebut.
"Pengakuan tersangka, tidak pernah membawa. Ini baru membawa sajam karena baru dikembalikan oleh temannya," jelas Ipda Elfra
Baca juga: Jelang HUT Ke-79 RI dan Kunjungan VVIP ke IKN, Polresta Balikpapan Pastikan Kendaraan Dinas Prima
Disinggung soal tindak pidana yang dilakukan, Ipda Elfra mengaku belum mendapatkan buktinya.
Namun, karena belum diketahui alasan kegunaan atau alasan izin khusus membawa sajam tersebut, membuat BP terancam mendekam di bui.
BP pun dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.