Berita Kukar Terkini

Bawa Badik Tanpa Izin, Pemuda di Sangasanga Kukar Dibekuk Polisi

Membawa badik tanpa izin, seorang pemudia berusia 28 tahun di Sangasanga Kukar dibekuk polisi.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO
Seorang pemuda 28 tahun berinisial BN saar dibekuk Polsek Sangasanga. Ia ditangkap pada Senin (18/3/2024) di Jalan Yos Sudarso RT 4 Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang pemuda berinisial BN dibekuk Polsek Sangasanga.

Pria berusia 28 tahun itu ditangkap pada Senin (18/3/2024) kemarin di Jalan Yos Sudarso RT 4 Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Sangasanga AKP Baihaki mengungkapkan, penangkapan iu bermula ketika Unit Reskrim Polsek Sangasanga melakukan penyelidikan tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senpi, sajam dan narkoba.

Saat berada di rumah seorang warga bernama Japri, polisi menemukan BN yang sedang berbaring.

Baca juga: Pemkab Kukar Guyur Rp 203 Miliar untuk Bangun Jembatan Sebulu Tahap Pertama

Saat dilakukan penggeledahan, di salah satu tas milik BN ditemukan sebilah badik beserta sarungnya dan 1 buah dompet warna coklat.

Dari keterangan BN, sebilah badik yang berada di tas tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku menggunakan badik tersebut untuk berjaga-jaga serta membela diri apabila keluar rumah dan berangkat bekerja.

"Sehari-hari BN berangkat bekerja di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Namun sayangnya, senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada izin,” ungkap AKP Baihaki, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Gen Z dan Milenial Kukar Bersuara, Apresiasi Inovasi Kreatif Bupati Edi Damansyah

Selanjutnya, BN dibawa ke Mapolsek Sangasanga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun". (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved