Berita Balikpapan Terkini
Remaja 16 Tahun di Balikpapan Kedapatan Bawa Badik Saat Nongkrong, Berdalih Punya Orangtua
Seorang remaja berusia 16 tahun terjaring patroli gabungan Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta Polresta Balikpapan pada Sabtu (23/3/2024).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang remaja berusia 16 tahun terjaring patroli gabungan Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta Polresta Balikpapan pada Sabtu (23/3/2024).
Mulanya, remaja tersebut dihampiri oleh personel polisi yang tengah melakukan patroli. Dia ditemui saat sedang nongkrong di bilangan Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Saat digeledah, polisi menemukan sebilah badik di dalam jok motor remaja tersebut. Di samping itu, turut ditemukan seikat sabuk pinggang dan potongan besi.
Baca juga: Polresta Balikpapan Amankan 6 Kendaraan Roda 2 dari Aksi Balap Liar di Lapangan Merdeka dan Stalkuda
Saat diinterogasi petugas, ia berdalih tidak bermaksud membawa badik. Menurut remaja itu, badik tersebut milik orangtuanya.
"Dia bilang sajam itu milik orangtuanya, tapi tetap kami bawa ke Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut," kata Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.
Sebelumnya, Polresta Balikpapan melaksanakan patroli gabungan yang menyisir beberapa titik rawan, seperti Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Marsma Iswahyudi.
Selama patroli, kepolisian mengamankan 12 sepeda motor, 11 di antaranya menggunakan knalpot brong dan 1 lainnya karena tidak memiliki nomor polisi.
"Untuk knalpot brongnya kami lakukan penyitaan untuk penindakan lebih lanjut," tegas Ropiyani.
Baca juga: Aparat Polresta Balikpapan Bubarkan Balap Liar di Gunung Pasir dan Islamic Centre, Amankan 6 Motor
Selain menindak pelanggaran lalu lintas, Ropiyani meneruskan, patroli ini juga bertujuan untuk mencegah aksi balap liar dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus melakukan patroli seperti ini untuk menciptakan situasi yang kondusif di Balikpapan," ujar Ropiyani.
Para pengendara yang terjaring patroli karena menggunakan knalpot brong diharuskan membayar denda tilang.
"Mereka dijerat dengan Pasal 285 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 250 ribu," tandas Ropiyani, didampingi Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M Chusen. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
HMSI ITK Gelar Inspace 2025, Mulai Lomba E-Sport hingga Business Plan Competition |
![]() |
---|
KPU Balikpapan Ajak PWI Perkuat Literasi Politik, Soroti Menurunnya Pemahaman Demokrasi |
![]() |
---|
Atasi Kemacetan, Dishub Balikpapan akan Pasang Blok Beton di Jalan MT Haryono |
![]() |
---|
AXIS CUP 2025 Sukses Digelar di Balikpapan, Bukti Pesatnya Pertumbuhan Esports di Kota Beriman |
![]() |
---|
Sehat Bersama TNI, Ratusan Warga Balikpapan Antusias Ikuti Bakti Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.