CPNS 2024
Ada Pengecualian! Nilai Ambang Batas CPNS 2024 atau Passing Grade untuk Lolos SKD dan Lanjut ke SKB
Inilah nilai ambang batas CPNS 2024, passing grade untuk lolos SKD dan lanjut ke SKB, jadwal ujian.
Dengan telah ditetapkannya Nilai ambang batas CPNS 2024 atau passing grade CPNS 2024, maka setiap peserta melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.
Perlu diketahui, Nilai ambang batas CPNS 2024 atau passing grade CPNS 2024 di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Sebagai informasi, masing-masing tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2024 memiliki tujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait kebangsaan, pengetahuan umum, bahasa, dan lainnya.
Dituliskan bahwa tes TWK bertujuan meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
Untuk tes TIU, bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Sementara itu, tes TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Baca juga: Jokowi Beri Jalur Khusus Bagi Putra Putri Kalimantan Tes CPNS 2024 di IKN, Tersedia 60 Ribu Formasi
SKB CPNS adalah Apa?
Selain soal nilai ambang batas CPNS 2024, passing grade untuk lolos SKD dan lanjut ke SKB, jadwal ujian, simak juga apa itu SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi yang akan diikuti peserta CPNS 2023 setelah lolos di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.