CPNS 2024
Ada Pengecualian! Nilai Ambang Batas CPNS 2024 atau Passing Grade untuk Lolos SKD dan Lanjut ke SKB
Inilah nilai ambang batas CPNS 2024, passing grade untuk lolos SKD dan lanjut ke SKB, jadwal ujian.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah nilai ambang batas CPNS 2024, passing grade untuk lolos SKD dan lanjut ke SKB, jadwal ujian.
Nilai ambang batas CPNS 2024 atau passing grade CPNS 2024 untuk seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) sudah dirilis secara resmi.
Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, pendaftaran CPNS 2024 dilakukan tanggal 20 Agustus – 6 September 2024.
Dari total formasi pendaftaran CASN 2024 yang dibuka, 60.000 CASN akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Info Terkini P3K 2024 dan CPNS, Cek Kapan Pendaftaran di Link SSCASN Dibuka dan Aturan Baru Tes PPPK
"Kami di bulan Agustus akan membuka lowongan, membuka pengumuman CASN dari total 600.000, ada 60.000 formasi untuk IKN dengan seleksi amat sangat ketat dengan talenta digital multitasking," kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dilansir dari Kompas.com, Senin (12/8/2024).
Tes SKD CPNS tersebut diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.
Adapun rincian passing grade CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024?
Nilai ambang batas CPNS 2024 atau passing grade CPNS 2024
Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Adapun rincian Nilai ambang batas CPNS 2024 atau passing grade CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut seperti dilansir Kompas.com:

Nilai ambang batas CPNS 2024 atau passing grade CPNS 2024 tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Nilai ambang batas CPNS 2024 atau passing grade CPNS 2024 tes intelegensia umum (TIU): 80
Nilai ambang batas CPNS 2024 atau passing grade CPNS 2024 tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Dengan telah ditetapkannya Nilai ambang batas CPNS 2024 atau passing grade CPNS 2024, maka setiap peserta melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.
Perlu diketahui, Nilai ambang batas CPNS 2024 atau passing grade CPNS 2024 di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Sebagai informasi, masing-masing tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2024 memiliki tujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait kebangsaan, pengetahuan umum, bahasa, dan lainnya.
Dituliskan bahwa tes TWK bertujuan meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
Untuk tes TIU, bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Sementara itu, tes TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Baca juga: Jokowi Beri Jalur Khusus Bagi Putra Putri Kalimantan Tes CPNS 2024 di IKN, Tersedia 60 Ribu Formasi
SKB CPNS adalah Apa?
Selain soal nilai ambang batas CPNS 2024, passing grade untuk lolos SKD dan lanjut ke SKB, jadwal ujian, simak juga apa itu SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi yang akan diikuti peserta CPNS 2023 setelah lolos di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tujuan dari pertanyaan yang diajukan dalam SKB adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta.
Adapun pelaksanaan serta materi SKB di setiap instansi akan berbeda.
Terdapat instansi yang mewajibkan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada pula yang mewajibkan calonnya melalui beberapa tahapan seleksi.
Kisi-kisi Materi SKB
Sesuai penjelasan sebelumnya, materi SKB akan berbeda tergantung dari instansi terkait.
Mengacu pada Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, materi SKB CPNS Kemdikbud berupa Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi.
Kemudian materi SKB di instansi lain bisa mencakup:
1. Psikotes
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani
6. Tes praktek kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara, dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Timeline CPNS 2024
Berikut Jadwal CPNS 2024 atau timeline CPNS 2024, berdasarkan Lampiran Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024:
1. Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024
2. Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024
3. Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024
5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024
6. Masa Sanggah 18 s.d. 20 September 2024
7. Jawab Sanggah 18 s.d. 22 September 2024
8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2024
9. Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
10. Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024
12. Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
16.Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 s.d. 22 November 2024
17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 s.d. 25 November 2024
18. Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024
19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024
20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 8 Desember 2024
21. Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024
22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
23. Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
24. Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
25. Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
27. Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
28 Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
29. Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Itulah tadi ulasan nilai ambang batas CPNS 2024, passing grade untuk lolos SKD dan lanjut ke SKB, jadwal ujian.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.