Bocah Hilang Ditemukan Meninggal
Fakta Baru Kasus Amel, Bocah Kubar yang Jasadnya Ditemukan tak Utuh, Ibunda Jadi Tersangka Kekerasan
Fakta baru kasus kematian Amel, bocah Kubar yang jasadnya ditemukan tak utuh di perkebunan karet. Kini, RY, ibunda Amel jadi tersangka kekerasan anak
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Berikut update kasus kematian Amelinda Sari, bocah Kutai Barat (Kubar) yang jasadnya ditemukan tidak utuh, tanpa kaki kiri dan rambut.
Kasus kematian bocah Kubar yang biasa disapa Amel ini menjadi perhatian setelah awalnya dilaporkan hilang.
Kini, RY Ibunda Amel bocah Kubar yang kematiannya masih diselidiki Polres Kubar ini ditetapkan menjadi tersangka kekerasan anak.
RY Ibunda Amel menjadi tersangka kekerasan anak terkait dengan video kekerasan terhadap bocah perempuan yang ramai beredar setelah jasad bocah Kubar ini ditemukan 13 Agustus 2024 lalu.
Baca juga: Wali Kelas Amel Mengaku Mengetahui Kabar Muridnya Hilang Sejak 1 Agustus dari Medsos
Baca juga: Autopsi Selesai, Polisi Kembali Makamkan Amel Bocah Kubar yang Jenazahnya Ditemukan tanpa Kaki Kiri
Baca juga: Jenazah Amel Akhirnya Diautopsi, Pengacara Keluarga Akui Ada Kejanggalan dalam Kematian Bocah Kubar
Awalnya, Amel bocah kelas 3 SD Jengan Danum, Kubar ini dilaporkan hilang 1 Agustus 2024.
Selanjutnya, jasad Amel ditemukan di perkebunan karet di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kubar.
Kondisi jenazah Amel saat ditemukan dalam keadaan tidak utuh, tak ada kaki kiri dan rambut.
Hari ini, Kamis (29/8/2024) Polres Kubar menetapkan RY, ibunda bocah Kubar yang biasa disapa Amel ini sebagai tersangka kekerasan anak.

Penetapan RY, ibunda Amel sebagai tersangka kekerasan anak ini terkait dengan video yang beredar setelah penemuan jenazah bocah kelas 3 SD ini di perkebunan karet di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kubar.
Menurut Asriadi penetapan tersangka ini merutahap awal pengungkapan kasus kematian Amel, bocah Kubar yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tidak utuh, tanpa kaki kiri dan rambut.
RY ditetapkan tersangka lantaran diduga sempat melakukan kekerasan terhadap korban sebelum Amel ditemukan meninggal dunia.
"Ya sebagaimana yang terlah diketahui sempat beredar video di mana korban mengalami kekerasan," tegas Asriadi kepada TribunKaltim.co, Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Berdasarkan pengakuan RY kepada polisi, kekerasan dilakukan kepada korban dengan merantai korban.
RY mengatakan ia melakukan hal tersebut kepada anaknya, lantaran kesal korban kerap jalan meninggalkan rumah tanpa izin.
Akibat perbuatanya RY dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.