CPNS 2024
Ketentuan Swafoto CPNS 2024 yang Baik dan Benar dan Contohnya, Lengkap Info Nilai Ambang Batas SKB
Berikut Tribun Kaltim merangkum syarat swafoto yang benar dan sesuai aturan dalam pendaftaran CPNS 2024
Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024?
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024
Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Adapun rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut seperti dilansir Kompas.com:
Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batas SKD CPNS 2024, maka setiap peserta melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.
Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240405_Swafoto-CPNS-2024.jpg)