Sabtu, 9 Mei 2026

CPNS 2024

Ketentuan Swafoto CPNS 2024 yang Baik dan Benar dan Contohnya, Lengkap Info Nilai Ambang Batas SKB

Berikut Tribun Kaltim merangkum syarat swafoto yang benar dan sesuai aturan dalam pendaftaran CPNS 2024 

Tayang:
Editor: Heriani AM
Tribunnews
SWAFOTO CPNS 2024 - Inilah gambaran aturan Swafoto dan Pasfoto yang benar saat daftar CPNS 2024 di link sscasn.bkn.go.id. Berikut Tribun Kaltim merangkum syarat swafoto yang benar dan sesuai aturan dalam pendaftaran CPNS 2024  

Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024?

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024 

Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Adapun rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut seperti dilansir Kompas.com

PEMBUKAAN CPNS 2024 - Terjawab sudah jadwal pembukaan CPNS 2024 via login sscasn.bkn.go.id 2024, cek kapan CPNS 2024 dibuka dan info formasi CPNS 2024 PDF untuk lulusan SMA D3 S1 - S2. 
CPNS 2024 - Inilah nilai ambang batas CPNS 2024, syarat pendaftaran CPNS 2024, dan ketentuan pas foto CPNS 2024 atau swafoto. (sscasn.bkn.go.id 2024)

Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80

Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batas SKD CPNS 2024, maka setiap peserta melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.

Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved