CPNS 2024

Ketentuan Swafoto CPNS 2024 yang Baik dan Benar dan Contohnya, Lengkap Info Nilai Ambang Batas SKB

Berikut Tribun Kaltim merangkum syarat swafoto yang benar dan sesuai aturan dalam pendaftaran CPNS 2024 

Editor: Heriani AM
Tribunnews
SWAFOTO CPNS 2024 - Inilah gambaran aturan Swafoto dan Pasfoto yang benar saat daftar CPNS 2024 di link sscasn.bkn.go.id. Berikut Tribun Kaltim merangkum syarat swafoto yang benar dan sesuai aturan dalam pendaftaran CPNS 2024  

3. Tes kemampuan bahasa asing 

4. Tes kesehatan jiwa 

5. Tes kesegaran jasmani 

6. Tes praktek kerja 

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi; 

8. Wawancara, dan/atau 

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Berikut cara mengecek formasi CASN:

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
  • Halaman akan menampilkan fitur ASN Karier untuk melihat lowongan CPNS yang dibuka
  • Pilih tingkat pendidikan, baik SD, SMP, SMA, diploma, sarjana, master, doktor, atau tenaga kesehatan
  • Pilih program studi atau jurusan pendidikan
  • Masukkan nama instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS, baik kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah
  • Pilih jenis pengadaan, mencakup CPNS, PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, atau PPPK teknis
  • Klik "Cari"
  • Selanjutnya, laman ASN Karier dari BKN akan memuat daftar formasi CPNS dan PPPK yang tersedia.
  • Halaman situs akan menampilkan daftar formasi CPNS atau PPPK yang tersedia sesuai tingkat pendidikan, jurusan, dan instansi yang dipilih.

Daftar formasi tersebut mencakup informasi jabatan, unit kerja, penghasilan atau gaji, serta jumlah kebutuhan.

Namun, data formasi yang tersedia masih merupakan kebutuhan pengadaan tahun anggaran 2023, sedangkan perincian formasi terbaru hanya tersedia saat pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka oleh pemerintah.

Dan biasanya, formasi CPNS juga bisa didownload di link SSCASN dan situs instansi yang membuka lowongan.

Itulah tadi nilai ambang batas CPNS 2024, syarat pendaftaran CPNS 2024, dan ketentuan pas foto CPNS 2024 atau swafoto. 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved