Bule India Curi Iphone
Viral Bule India Curi Iphone Karyawan Big Mall Samarinda, Tengok Nasibnya Sekarang
Viral warga negara asing (WNI) alias bule India curi Iphone karyawan Big Mall Samarinda. Tengok nasibnya sekarang.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Viral warga negara asing (WNI) alias bule India curi Iphone karyawan Big Mall Samarinda.
Tengok nasibnya WNA asal India mencuri iPhone salah satu karyawan Big Mall Samarinda, Senin 26 Agustus 2024 lalu.
Dari video yang beredar, awalnya WNA pria itu datang ke salah satu toko elektronik di pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda tersebut.
Dari keterangan korban, Indri, dalam laporannya ke Polsek Sungai Kunjang, kala itu pria tersebut datang membeli power bank.
Dengan cepat ia melayani dan memberikan barang yang diminta pelanggan tersebut.
Baca juga: Probebaya Genjot Infrastruktur dan Pemberdayaan di Sungai Kunjang Samarinda
Namun Indri sempat melupakan iPhone 11 miliknya yang diletakan begitu saja di meja etalase.
"Beberapa menit setelah transaksi, barulah korban menyadari HPnya hilang. Saat cek CCTV, ternyata dicuri oleh WNA tersebut," jelas Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin.
Tidak berselang lama, polisi berhasil membekuk pelaku melalui pelacakan iPhone korban.
Belum diketahui secara pasti nasib WNA tersebut. Namun teranyar pelaku telah mengembalikan iPhone korban.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan belum mendapat laporan.
Namun jelasnya, apabila ada WNA yang melakukan tindak pidana, maka masuk proses hukum di Polresta Samarinda.
"Setelah terbukti bersalah dan berkas lengkap barulah polisi berkoordinasi dengan kita (Imigrasi) untuk proses deportasi," jelas Washington Napitupulu saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Seorang WNA asal India Mencuri di Bigmall, Kepala Imigrasi Samarinda: Jangan RJ karena Itu Penyakit
Ia menjelaskan konsekuensi dari pendeportasian karena melakukan tindak pidana.
Apabila melakukan tindak pidana umum maka WNA tersebut akan ditangguhkan atau diblokir sementara dan tidak bisa masuk ke Indonesia selama 2 tahun lamanya.
"Yang akan diblokir selamanya kalau tindak pidana narkoba. Itu tidak ada ampun," tegas Washington Napitupulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240830-Tampang-WNA-India-yang-melakukan-pencurian.jpg)