Berita Samarinda Terkini

Seorang WNA asal India Mencuri di Bigmall, Kepala Imigrasi Samarinda: Jangan RJ karena Itu Penyakit

Seorang warga negara asing (WNA) asal India mencuri iPhone salah satu karyawan Big Mall Samarinda, Senin 26 Agustus 2024 lalu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tampang WNA India yang melakukan pencurian di Bigmall Samarinda saat diamankan polisi/HO-Polsek Sungai Kunjang. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang warga negara asing (WNA) asal India mencuri iPhone salah satu karyawan Big Mall Samarinda, Senin 26 Agustus 2024 lalu.

Dari video yang beredar, awalnya WNA pria itu datang ke salah satu toko elektronik di pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda tersebut.

Dari keterangan korban, Indri, dalam laporannya ke Polsek Sungai Kunjang, kala itu pria tersebut datang membeli power bank.

Dengan cepat ia melayani dan memberikan barang yang diminta pelanggan tersebut.

Namun Indri sempat melupakan iPhone 11 miliknya yang diletakan begitu saja di meja etalase.

"Beberapa menit setelah transaksi, barulah korban menyadari HPnya hilang. Saat cek CCTV, ternyata dicuri oleh WNA tersebut," jelas Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin.

Tidak berselang lama, polisi berhasil membekuk pelaku melalui pelacakan iPhone korban.

Baca juga: RSUD Panglima Sebaya Paser Perketat Penjagaan Terkait Marak Pencurian Sasar Barang Keluarga Pasien

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Tersangka Pencurian Motor di Bontang Kuala dan Tanjung Laut

Belum diketahui secara pasti nasib WNA tersebut. Namun teranyar pelaku telah mengembalikan iPhone korban.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan belum mendapat laporan.

Namun jelasnya, apabila ada WNA yang melakukan tindak pidana, maka masuk proses hukum di Polresta Samarinda.

"Setelah terbukti bersalah dan berkas lengkap barulah polisi berkoordinasi dengan kita (Imigrasi) untuk proses deportasi," jelas Washington Napitupulu saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Jumat (30/8/2024).

Ia menjelaskan konsekuensi dari pendeportasian karena melakukan tindak pidana. 

Apabila melakukan tindak pidana umum maka WNA tersebut akan ditangguhkan atau diblokir sementara dan tidak bisa masuk ke Indonesia selama 2 tahun lamanya.

"Yang akan diblokir selamanya kalau tindak pidana narkoba. Itu tidak ada ampun," tegas Washington Napitupulu.

Sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan ataupun pelimpahan berkas atas kasus WNA India tersebut.

Baca juga: Pelaku Pencurian Kalung Emas di Kandilo Plaza Paser Dibekuk Polisi, Barang Curian untuk Beli HP

Namun ia berharap perbuatan kriminal tersebut tidak berakhir damai (Restorative Justice)RJ).

"(Tindak pidana WNA) itu penyakit. Kalau dibiarkan akan berulah lagi. Menganggap hukum kita mudah. Jadi jangan sampai RJ. Beri pelajaran bagi warga asing yang berani berlaku kriminal di negara kita, khususnya Samarinda," tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved