Tribun Kaltim Hari Ini
KPU Perpanjang Masa Pendaftaran, 48 Pilkada Berpotensi Calon Tunggal, Samarinda Tunggu Surat
KPU perpanjang masa pendaftaran, 48 Pilkada berpotensi calon tunggal, Samarinda tunggu surat.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - KPU perpanjang masa pendaftaran, 48 Pilkada berpotensi calon tunggal, Samarinda tunggu surat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, ada 48 wilayah yang hanya punya pasangan calon (paslon) tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah paslon tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang terhitung hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin merinci, jumlah paslon tunggal untuk tingkat provinsi hanya ada satu paslon.
Sementara, untuk tingkat kabupaten sebanyak 42 paslon dan untuk tingkat kota mencakup lima paslon.
Baca juga: Lengkap! Daftar 26 Pasangan Bakal Calon Gubernur, Bupati, Walikota Pilkada 2024 di Kalimantan Timur
"Total wilayah dengan satu pasangan calon (melawan kotak kosong) 48 wilayah," ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/8).
Afifuddin juga menjelaskan bahwa Pilkada 2024 berlangsung di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Sedangkan paslon yang maju lewat jalur independen sebanyak 51 paslon yang meliputi, satu paslon untuk gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian 38 paslon untuk bupati dan wakil bupati serta 12 paslon untuk wali kota dan wakil wali kota.
"Jadi total pencalonan perseorangan (independen) tercatat 51 pasangan calon," kata Afifuddin.
Selanjutnya, jumlah paslon kepala daerah yang diusung partai politik sebanyak 1.467 paslon.
Rinciannya, 100 paslon tingkat provinsi, 1.095 paslon tingkat kabupaten, dan 272 paslon tingkat kota.
Perpanjang Pendaftaran
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon.
Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.
Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus. Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.
Nantinya, kata Idham, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.