Tribun Kaltim Hari Ini

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran, 48 Pilkada Berpotensi Calon Tunggal, Samarinda Tunggu Surat

KPU perpanjang masa pendaftaran, 48 Pilkada berpotensi calon tunggal, Samarinda tunggu surat.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
Koran Tribun Kaltim hari ini, Sabtu 31 Agustus 2024. KPU perpanjang masa pendaftaran, 48 Pilkada berpotensi calon tunggal, Samarinda tunggu surat. 

Akan tetapi, kata dia, karena Pilkada dihadirkan atau diselenggarakan untuk memilih pasangan calon di mana di dalamnya akan menentukan program-program pembangunan masa mendatang, maka Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah. 

Bila nantinya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 d UU Pilkada maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.

"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang 8 tahun 2015," kata Idham. 

Samarinda Tunggu Surat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memastikan baru ada satu bakal pasangan calon kepala daerah, yakni Andi Harun-Saefuddin Zuhri yang mendaftar.

KPU pun menunggu arahan pusat terkait perpanjangan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.

"Masih menunggu surat KPU RI terkait mekanisme dan waktu perpanjangan, dikarenakan Samarinda baru ada satu pendaftar," kata Anggota KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman dalam sosialisasi pada Jumat (30/8).

Menurut Arif, sebelumnya KPU Samarinda telah menunggu pendaftaran calon hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 Wita.

Dalam sosialisasi itu, KPU Kota Samarinda juga mengungkapkan masih ada tujuh partai politik nonparlemen yang memiliki suara sah namun belum mendaftarkan dukungannya.

"Ada Partai Buruh, Hanura, Umat, Garuda, PKN, PBB, serta Perindo. Artinya secara keseluruhan masih ada suara sah yang belum didaftarkan di KPU," ucap Arif.

Diketahui, Hanura memperoleh suara sah sebanyak 5.948, lalu Perindo (3.897 suara) PBB (2.237 suara), Partai Ummat (2.007 suara), Partai Buruh (1.914 suara), Partai Garuda (1.074 suara), dan PKN (1.068 suara).

Meskipun total dari suara sah ini belum bisa memenuhi syarat untuk memajukan calon.

Karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk mengusung calon di Kota Samarinda minimal dapat dukungan suara sah sebesar 7,5 persen.

"Jumlah dari suara sah tujuh parpol ada 18 ribu sekian, kalau dari segi batas minimal dari regulasi sebelumnya ini kurang, karena minimal 33.457 ribu suara sah (untuk mengajukan calon)," ucap Arif.

Angka itu diperoleh berdasar raihan suara seluruh parpol pada Pemilu Februari lalu yang 446.091 suara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved