Tribun Kaltim Hari Ini

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran, 48 Pilkada Berpotensi Calon Tunggal, Samarinda Tunggu Surat

KPU perpanjang masa pendaftaran, 48 Pilkada berpotensi calon tunggal, Samarinda tunggu surat.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
Koran Tribun Kaltim hari ini, Sabtu 31 Agustus 2024. KPU perpanjang masa pendaftaran, 48 Pilkada berpotensi calon tunggal, Samarinda tunggu surat. 

"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.

Baca juga: Sosok Cagub Terkuat Menurut 3 Hasil Survei Pilkada Jateng 2024 Terbaru, Elektabilitas Ahmad Luthfi

Tak wajib

Idham menegaskan tak diwajibkan oleh undang-undang Pilkada untuk memfasilitasi kampanye pendukung surat suara tak berfoto atau kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Idham Kholik menjelaskan kotak kosong sebenarnya berasal dari istilah politik pemilihan kepala desa.

Karena dalam pemilihan kepala desa, lanjut dia, bila ada calon tunggal maka disediakan dua kotak di mana satu kotak untuk memilih calon dan satu kotak lainnya disediakan untuk tidak memilih.

Sehingga, kata dia, dalam Pilkada tidak ada istilah kotak kosong melainkan yang ada adalah surat suara tak berfoto.

Dalam konteks kebebasan berekspresi pada demokrasi elektoral, lanjut dia, undang-undang tidak melarang bila ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal

Namun, kata dia, undang-undang melarang perbuatan menghasut orang untuk tidak memilih atau untuk tidak menggunakan hak suaranya.

Hal tersebut disampaikannya menjawab usulan masyarakat agar KPU RI memfasilitasi kampanye pendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa dalam undang-undang Pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong," kata Idham.

Rancangan surat

Idham menjelaskan KPU RI juga telah merancang surat suara untuk calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.

Desain tersebut, kata dia, pertama yakni surat suara yang diawali dengan foto pasangan calon dan surat suara tidak berfoto.

Kedua, surat suara yang diawali dengan surat suara yang tidak berfoto dan pasangan calon.

"Karena nanti, walaupun pasangam calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," kata dia.

"Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," sambung dia.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved