Pilkada Samarinda 2024

Pilkada Samarinda 2024 Berpotensi Paslon Tunggal, Pengamat Politik: Parpol tak Poles Kader

KPU Kota Samarinda berencana memperpanjang batas waktu pendaftaran bakal pasangan calon yang akan ikut Pilkada Samarinda 2024

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PILKADA SAMARINDA 2024 - Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman, Kota Samarinda, Dr. Saipul Bahtiar, menuturkan, Samarinda fenomenanya, di internal partai masing–masing membuka lowongan pendaftaran, bukan mensosialisasi kadernya, ada muncul tapi bentuknya seperti sayembara untuk menjadi Wakil Wali Kota Samarinda, bukan maju sebagai Wali Kota, posisi puncaknya itu. 

3. Partai Bulan Bintang 2.237 suara sah

4. Partai Ummat 2.007 suara sah

5. Partai Buruh 1.914 suara sah

6. Garuda 1.074 suara sah 

7. PKN 1.068 suara sah

Melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Samarinda sebesar 604.420. 

Syarat mengajukan pasangan calon kepala daerah minimal mendapatkan dukungan suara sah sebesar 7,5 persen.

Hasil pemilu bulan Februari 2024 perolehan suara sah partai politik 446.091. 

Artinya, minimal calon kepala daerah yang ingin maju, wajib mendapatkan dukungan sebanyak 33.456 suara sah dari satu atau gabungan partai politik 

Peta di Kota Tepian, 7 (tujuh) parpol yang tersisa hanya memiliki total suara sah sebanyak 18.145.

Tidak ada lagi sebenarnya kesempatan bagi kandidat lain di Pilkada Samarinda, kecuali ada tsunami politik yang sangat besar, sehingga parpol mencabut dukungan dan itu dilakukan oleh DPP.

Baca juga: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Jadi Pendaftar Pertama Pilkada Samarinda 2024 

Karena saat pendaftaran, pasangan Andi Harun–Saefuddin Zuhri sudah melampirkan B1.KWK pencalonan menjadi satu kesatuan dalam bundel dokumen pendaftaran.

“Kita lihat sisa suara sahnya, kalau lihat partai pengusung, potensi bergeser sudah susah, dan telah terkonfirmasi form B1.KWK pencalonannya, terakumulasi dengan bapaslon Andi Harun–Saefuddin Zuhri, kalau berpindah ke lain hati agak berat, kecuali ada tsunami atau diluar kebiasaan, karena proses pencalonan sebelum ditetapkan menjadi calon masih bisa berubah, karena masih akan verifikasi dan belum rapat pleno, KPU masih berfokus terkait perpanjang waktu pendaftaran kan,” jelas Saiful.

Saiful memberi catatan kritisnya, melihat fenomena yang terjadi di Pilkada Samarinda. Pasalnya, dari 10 Kabupaten/Kota termasuk tingkat Provinsi, Kota Samarinda jadi satu-satunya daerah yang berpotensi besar menghadirkan calon tunggal. 

Menurut Saipul, konstruksi sistem pilkada yang ada, parpol yang mempunyai kursi untuk mengusung bapaslon sejatinya dari awal harus menyiapkan figur dari kader internal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved