Berita Bontang Terkini

Kejaksaan Negeri Bontang Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan SPBN Tanjung Limau

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang mengendus praktik korupsi dalam pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
SPBN Tanjung Limau, di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang mengendus praktik korupsi dalam pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Untuk diketahui, SPBN tersebut dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, yang kemudian diturunkan kepada anak perusahan bernama PT Bontang Karya Utamindo (BKU).

Lewat PT Bontang Karya Utamindo ini, solar subsidi untuk nelayan di Kota Bontang disalurkan.

Namun, berdasarkan data yang dihimpun Tribunkaltim.co sejak beroperasi SPBN yang berlokasi di Pelabuhan Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara ini tidak pernah lepas dari masalah.

Baca juga: Pemkot Bontang Minta Maaf Gegara Perbaikan Jalan Cipto Mangunkusumo Bikin Macet

Misalnya pada medio 2023, SPBN ini sempat berhenti beroperasi lantaran muncul perselisihan dalam pengelolaannya, antara PT Bontang Surya Pratama (BSP) yang merupakan rekanan PT AUJ sejak 2020 dengan anak perusahaan Perumda AUJ PT BKU. Dampaknya solar yang datang gagal ditumpah.

Tribunkaltim.co menghubungi Kepala Kejari Bontang Otong Hendra Rahayu, melalui Kasi Intel Danang, Minggu (1/9/2024).

Danang membenarkan ada dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan SPBN tersebut.

Bahkan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Danang membeberkan, pendalaman kasus .ini sudah dikerjakan sejak 2 bulan lalu. Dari hasil penelusuran ini, Kejaksaan menemukan sejumlah bukti yang mesti ditindaklanjuti dengan penyidikan.

"Ini berkaitan dengan dugaan kopursi, Statusnya sudah kami naikan, Jumat (30/8/) kemarin dari penyelidikan jadi penyidikan," kata Danang.

Ia mengungkapkan pihaknya akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Baik dari Perumda AUJ, Manajemen PT BKU, dan bagian aset Pemkot Bontang.

Selain saksi, tim penyidik juga akan melakukan penelusuran melalui Inspektorat dan BPKP.

Mesti demikian, enggan membeberkab detail pelaksanaan penyidikan ini termasuk jadwal pemanggilan orang yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

"Tunggu saja perkembangannya. Karena kasus korupsi kalau diungkap membutuhkan proses panjang. Tapi kita akan informasikan," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved