Berita Balikpapan Terkini

Terlibat Penipuan Open BO, 4 Napi Rutan Balikpapan Dibekuk Polda Jawa Barat

Terlibat penipuan open BO, 4 narapidana Rutan Balikpapan dibekuk Polda Jawa Barat.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
Ilustrasi Rutan Balikpapan. Empat napi Rutan Balikpapan yang terlibat penipuan open BO kini diasingkan ke sel terisolasi.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Para narapidana Rutan Kelas IIA Balikpapan yang melakukan penipuan berkedok layanan open BO dan video call sex (VCS)  dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Kejahatan mereka terungkap setelah korban, seorang warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melapor ke SPKT Polda Jabar pada Juli 2024.

Akibat ulah para narapidana itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp38 juta.

Dihubungi TribunKaltim.co, Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim membenarkan kejadian tersebut.

Narapidana itu berinisial ML, S, BA, dan MF yang rata-rata tersandung perkara narkoba dan pidana umum.

Baca juga: Petugas Rutan Balikpapan Kini Dipersenjatai Senpi P3A Laras Pendek

Adapun modus operandi penipuan, yakni membuat akun media sosial (medsos) Telegram yang menawarkan jasa open BO dan VCS kepada korban.

"Awalnya kami dihubungi Polda Jabar pada Juli 2024 kemarin. Mereka menanyakan terkait dua warga binaan kami, sehingga kami cari, akhirnya dapat lah dua nama yang dikasih mereka," ungkap Agus, Rabu (4/9/2024) malam.

Setelah melakukan koordinasi dengan Polda Jabar, petugas Rutan Balikpapan melakukan penggeledahan dan menemukan handphone yang digunakan para pelaku.

Agus menambahkan bahwa setelah pihak Polda Jabar datang ke rutan, mereka menyerahkan handphone dan para pelaku untuk diinterogasi bersama.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dua warga binaan ini melibatkan dua narapidana lainnya sehingga total menjadi empat narapidana.

"Kebetulan mereka sebelumnya memang ditempatkan sekamar, lalu mereka punya peran masing-masing dalam aksi penipuan itu," imbuh Agus.

Para warga binaan tersebut telah menjalankan aksi penipuan ini selama 3-4 bulan, di mana otak kejahatannya yang berinisial ML. 

Dari total kerugian puluhan juta, modusnya korban didesak untuk mengirim uang secara bertahap.

Baca juga: Rutan Balikpapan Gelar Razia Kamar Warga Binaan, Sasar Barang-Barang Terlarang

Hal itu diketahui berdasarkan catatan transaksi rekening koran milik korban. 

"Mungkin korban terus mendapat tekanan dari para warga binaan tadi, kalau tidak mau transfer, mereka mengancam menyebarkan informasi kalau korban itu pernah memesan jasa open BO," jelas Agus. 

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keempat napi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2024.

Atas temuan ini, Rutan Balikpapan turut mengambil tindakan tegas.

"Kami asingkan mereka ke strap sel, ini sel yang terisolir. Kemudian kami tidak akan memberikan remisi khusus maupun reintegrasi sebagai efek jera juga terhadap warga binaan yang lain," tegas Agus.

Terkait proses hukum lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa pihak Rutan Balikpapan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jabar.

Meskipun untuk sementara waktu, keempat narapidana itu masih berada di Rutan Balikpapan.

"Dalam pengungkapan ini, memang kami membutuhkan laporan. Karena menghadapi ini perlu sinergitas antara sesama aparat penegak hukum," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved