Berita Kukar Terkini
2 Kg Sabu Asal Malaysia Diselundupkan ke Balikpapan via Pontianak, Dalami Jaringan Internasional
Polda Kaltim mengusut jaringan kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram yang menyelundupkan barang haram dari Malaysia
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim mengusut jaringan kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram yang menyelundupkan barang haram dari Malaysia melalui Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Narkoba tersebut dikirim oleh seorang bandar berinisial B yang merupakan warga lokal Pontianak dan kini dalam pengejaran.
Adapun modus operandi penyelundupan ini melibatkan empat tersangka berinisial SR, AK, AY, dan NP yang diringkus di Balikpapan pada 28 Agustus 2024.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat, mengungkapkan bahwa narkoba tersebut berasal dari Malaysia, memasuki Indonesia melalui perbatasan Kalimantan Barat.
Baca juga: Polda Kaltim Lepas Liarkan Penyu Lekang yang Tersangkut Jaring Nelayan di Pantai Segara Balikpapan
“Narkoba ini berasal dari Malaysia, dikirim melalui perbatasan di Pontianak, Kalimantan Barat sebelum diterbangkan ke Balikpapan,” tuturnya, Kamis (5/9/2024).
Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada keterkaitan jaringan internasional dalam kasus ini.
"Kami masih menyelidiki apakah ada hubungannya dengan jaringan internasional, tapi sejauh ini belum ada indikasi mengarah ke sana," tambah Kompol Makhfud.
Para tersangka yang berperan sebagai kurir, dibayar Rp 10 juta per orang untuk mengirimkan narkoba tersebut ke berbagai kota di Indonesia, termasuk Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Cegah Abrasi di Pesisir Balikpapan, Intipratama Group Kolaborasi dengan Polda Kaltim Tanam Mangrove
Meski begitu, para tersangka ini belum mendapatkan bayaran karena gagal mengedarkan barang tersebut.
Para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.