Pilkada Samarinda 2024

Andi Harun-Saefuddin Zuhri Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024

Andi Harun-Saefuddin Zuhri dipastikan lawan kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024. KPU menyebut tak ada paslon lain yang daftar hingga perpanjangan

TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
PILKADA SAMARINDA 2024 - Satu-satunya bakal paslon di Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun-Saefuddin Zuhri. Andi Harun-Saefuddin Zuhri dipastikan lawan kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024. KPU menyebut tak ada paslon lain yang daftar hingga perpanjangan 

Terkait 5 partai non parlemen yang belum mengusung pasangan ini pada tanggal 27–29 Agustus 2024 di hari pendaftaran, tidak bisa mengusung lagi secara resmi ke KPU.

“Kalau tanggal 2–4 September 2024 hanya mendaftarkan pasangan calon baru, menarik dukungan boleh, kalau menambahkan tidak bisa, sesuai PKPU 10 nomor 2024.

Ya karena tidak masuk dalam partai pengusung, jadi pendukung saja. Kalau pengusung ya 11 parpol itu saja,” katanya.

Otomatis 5 parpol non parlemen yakni Partai Hanura, Perindo, Buruh, Ummat, dan PKN, tidak perlu menginput dukungan resminya untuk pasangan Andi Harun–Saefuddin Zuhri ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Meski nanti secara internal partai mendukung, dan tidak tertuang secara resmi. 

Hal ini pun dibolehkan oleh KPU Samarinda, dan merupakan hak internal parpol itunsendiri.

Walaupun segi proses di KPU tidak bisa bergabung ke 11 parpol yang sudah terdaftar.

Baca juga: Profil Andi Harun: Petahana Diusung Koalisi Gemuk, Lawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024

“Tidak menginput di Silon, kalau menambah tidak boleh, kalau berkurang boleh, kalau tujuannya untuk mendaftarkan paslon di tanggal 2–4 September 2024,” kata Arif.

PILKADA SAMARINDA 2024 - Anggota KPU Samarinda, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman menjelaskan hingga habis masa perpanjangan pendaftaran calon Pilkada Samarinda 2024 pada Rabu (4/9/2024) tidak ada yang mendaftar, sehingga masih satu calon terdaftar yakni Andi Harun–Saefuddin Zuhri.
PILKADA SAMARINDA 2024 - Anggota KPU Samarinda, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman menjelaskan hingga habis masa perpanjangan pendaftaran calon Pilkada Samarinda 2024 pada Rabu (4/9/2024) tidak ada yang mendaftar, sehingga masih satu calon terdaftar yakni Andi Harun–Saefuddin Zuhri. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS)

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Mengacu pada undang–undang pemilu (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah termuat dalam pasal 54 D ayat 1 hingga 5 mengatur mekanisme bagaimana jika kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada.

KPU Samarinda sendiri tentu akan mengikuti arahan KPU pusat jika perlunya Pilkada 2024 diulang pada tahun 2025 jika kolom kosong yang menang.

Memang, pembahasan di pusat sendiri belum clear soal hasil pemahaman KPU pusat dalam membaca ketentuan dalam undang-undang mengenai pilkada. 

Kendati demikian, KPU pusat masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang atau DPR untuk memutuskan akan diulang di tahun 2025.

Hal ini dimaksudkan, supaya daerah tidak terus menerus dipimpin oleh penjabat atau Pj.

“Tapi kalau sesuai dengan jadwal, mekanismenya ialah 5 tahun ke depan, di tahun 2029 jika kolom kosong menang dengan suara sah,” ujar Arif.

Baca juga: Profil Saefuddin Zuhri: Politikus dan Pengusaha Jadi Cawawali Andi Harun di Pilkada Samarinda 2024

Untuk diketahui, pilkada ulang hanya dapat terjadi pada daerah yang memiliki satu pasangan calon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved