Berita Samarinda Terkini
BNNP Kaltim Beber Jaringan Narkoba di Samarinda Pakai Modus Baru
Barang Bukti yang dimusnakan pada Kamis (5/8/2024) pagi merupakan hasil dari penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh tim Gabungan
Penulis: Muhammad Said | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) terus meningkatkan upaya pemberantasan barang haram narkotika di Samarinda dengan mengungkap dua kasus peredaran sabu.
Kedua kasus ini mengungkap modus baru dalam distribusi narkoba, para pelaku menggunakan metode penyamaran yang lebih rapi. Sebanyak 551 gram sabu berhasil disita dari dua lokasi berbeda.
Barang Bukti yang dimusnakan pada Kamis (5/8/2024) pagi merupakan hasil dari penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh tim Gabungan BNNK dan BNNP.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan modus operandi JS berbeda dari pengedar biasa.
Baca juga: BNNP Kaltim Catat Ada 5.351 Kasus Tindak Pidana Narkotika selama 2021-2023
Pengungkapan pertama terjadi di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Samarinda, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Pada Senin 22 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 Wita, petugas BNNP Kaltim menangkap seorang pria berinisial JS yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
"Barang bukti berupa sabu seberat 501 gram ditemukan di dalam plastik hitam yang diletakkan di depan sepeda motor miliknya," ucap Komber Pol Tejo pada saat rilis.
JS menyembunyikan sabu di dalam plastik hitam yang tampak seperti sampah biasa untuk mengelabui petugas.
Dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JN, yang kini masih dalam pengejaran," kata Tejo.
Selain barang haram sabu, petugas juga menyita sepeda motor, ponsel, dan alat-alat yang diduga digunakan dalam operasi peredaran narkoba.
Kasus kedua diungkap beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu 31 Juli, di Jalan Gerilya, Samarinda, Kalimantan Timur.
Tim gabungan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda menangkap seorang pria berinisial SN setelah mendapatkan laporan masyarakat.
Baca juga: 3 Pengedar Sabu Ini Cukup Berani, Buka Loket Penjualan Dekat Kantor BNNP Kaltim di Pasar Kedondong
Saat penangkapan, SN kedapatan membawa satu kotak teh yang di dalamnya berisi sabu seberat 50 gram.
Modus penggunaan kotak teh ini dianggap sebagai taktik baru untuk menghindari deteksi. Barang bukti lain yang disita dari SN meliputi dua ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh barang bukti dari kedua kasus tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur.
"Tejo menegaskan bahwa BNNP Kaltim akan terus memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap jaringan narkoba," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.