Berita Samarinda Terkini

Barang Bukti Satu Bungkus Sabu Seberat 44,11 Gram Dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltim

BNNP Kaltim telah memusnahkan BB satu bungkus sabu seberat 44,11 gram di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (16/7/2024).

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Memusnahkan BB satu bungkus sabu seberat 44,11 gram di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Samarinda.

Dalam pengungkapan yang dilakukan di daerah Jalan M Said Samarinda itu pada Selasa 25 Juli 2024 lalu tersebut, pihak BNNP membawa tersangka ke BNNP Kaltim.

BNNP Kaltim telah memusnahkan BB satu bungkus sabu seberat 44,11 gram di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (16/7/2024).

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran gelap narkotika di kawasan itu.

Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan 17,53 Gram Sabu Hasil Pengungkapan di Jalan Kahoi Samarinda

Peredaran itu dilakukan oleh seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Honda Vario Warna Merah KT 3792 IS, lalu tim mengecek kebenaran dari informasi tersebut.

Dilakukanlah pemantauan, saat berada di lokasi tim menemukan ciri-ciri kendaraan yang dimaksud saat diperiksa terhadap seorang laki-laki pemilik motor yang mengaku berinisial DW.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam jok motor vario warna merah. sebuah dompet motif bulu warna hijau yang isinya berupa satu bungkus narkotika diduga jenis sabu," jelasnya.

Atas berhasilnya menemukan Barang Bukti (BB) tersebut Tim pemberantasan BNNP Kaltim kemudian membawa tersangka dan BB ke kantor BNNP Kaltim guna pemeriksaan lanjut.

"Setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika Gol. I jenis sabu tersebut untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika tersebut," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa:

NARKOTIKA:

1 (satu) bungkus sabu Warna putih di dalam plastik klip bening, dengan
berat 44,11 (empat puluh empat koma satu satu) gram,

NON NARKOTIKA:

- Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka DW

1. 1 (satu) unit Kendaraan, Sepeda Motor Jenis Honda Vario warna merah Nopol KT 3792 IS
dan STNK

2. 1 (satu) bungkus Alat Narkotika, Tissu pembungkus warna putih

3. 1 (satuj buạn Alat Narkotika, Dompet keci bermotif bulu warna hijau

Ia menghimbau dari setiap hasil pengungkapan, tim pemberantasan BNNP Kaltim akan terus melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika dan jaringan lainnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved