Berita Balikpapan Terkini

Kurir Asal Pontianak Sembunyikan Sabu di Selangkangan dengan 5 Lapis Celana Dalam

Menggunakan metode yang terbilang cerdik, saat hendak mengantarkan barang haram tersebut ke Balikpapan

TribunKaltim.co/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat (kanan), disamping Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto (kanan) memperlihatkan barang bukti sabu yang dibagi ke dalam empat paket. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPANPolda Kaltim mengungkap modus baru penyelundupan narkoba jenis sabu yang melibatkan empat tersangka dengan inisial SR, AK, AY, dan NP. 

Para tersangka yang ditangkap di sebuah hotel di Klandasan Ulu, Balikpapan, pada 28 Agustus 2024. 

Dimana menggunakan metode yang terbilang cerdik, saat hendak mengantarkan barang haram tersebut ke Balikpapan. 

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat, menjelaskan, barang haram tersebut dikemas sedemikian rupa dengan lakban cokelat. 

Mereka menyembunyikan sabu di selangkangan dan mengenakan empat hingga lima lapis celana dalam untuk mengelabui petugas bandara.

Baca juga: Polda Kaltim Tangkap 4 Kurir Narkoba di Balikpapan, 2 Kg Sabu Diselundupkan dari Pontianak

"Modus para tersangka adalah menyembunyikan sabu di selangkangan dan melapisinya dengan celana dalam sebanyak empat hingga lima lapis," ungkap Kompol Makhfud, Kamis (5/9/2024). 

Taktik ini terbukti ampuh melewati bandara tanpa dicurigai oleh petugas.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua kilogram sabu yang terbagi dalam empat paket, masing-masing seberat 500 gram.

"Paket-paket tersebut dibentuk menyerupai bulan sabit untuk mempermudah penyembunyian di tubuh para tersangka," tutur Kompol Makhfud. 

Adapun khusus tersangka yang berinisial SR dan AK ini diketahui merupakan kurir yang telah menjalankan modus ini sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, lanjut Makhfud, mereka sempat mengirim narkoba ke Jakarta dan Banjarmasin.

Namun kali ini, upaya mereka digagalkan oleh Polda Kaltim.

"Tersangka diancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar," tandas Makhfud. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved