Berita Balikpapan Terkini
LK-PASI Gelar Lokakarya, Bahas Perlindungan dan Pengelolaan Aset Ulayat Masyarakat Adat Nusantara
LK-PASI gelar lokakarya, bahas perlindungan dan pengelolaan aset ulayat masyarakat adat Nusantara.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LK-PASI) berusaha menjadi lembaga yang memfasilitasi kepentingan masyarakat adat dan pemangku adat.
Salah satunya dengan menggelar kegiatan Lokakarya Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Aset Ulayat Masyarakat Adat Nusantara yang diikuti mulai dari kerajaan, kesultanan, keratuan, suku marga, hingga kepala persekutuan seluruh Indonesia.
Ketua Dewan Pendiri LK-PASI Juajir mengatakan, pembahasan utama dalam kegiatan tersebut adalah terkait aset ulayat atau aset adat dalam bentuk tanah, bangunan, situs sejarah, hingga bentuk aset kekayaaan budaya adat tradisi.
"Terutama soal aset ulayat, itu semua harus dijaga. Kita belum memberi tingkat kepastian melalui pengaturan hukum," ujarnya, kepada TribunKaltim.co, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Kapan Bulan Suro 2024 dan Penjelasan Apa Saja Larangan dan Tradisi yang Dilakukan Masyarakat Adat
Merujuk hal itu, membuat suatu rancangan produk hukum berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP).
RPP tersebut akan mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan aset ulayat masyarakat adat nusantara hingga detail bagaimana bentuk pengaturan.
Pada prinsipnya, kata Juajir, pengaturan dibangun berdasarkan asas keluargaan.
Dalam artian, pengelolaan harus berbasis kepentingan bersama masyarakat adat. Bukan hanya kepentingan para investor atau negara saja.
"Jadi jangan sampai ada investasi yang dilakukan justru tidak memberi kontribusi kepada masyarakat lokal atau adat yang berada di lingkar investasi," tuturnya.
Mengingat banyak hal serupa terjadi, Juajir memberi contoh bahwa anak suku dalam Jambi dulu bisa hidup sejahtera damai karena dapat dari hutan adat.
Namun, hutan adat itu kemudian dikonversi menjadi kebun sawit.
"Mereka (anak suku dalam Jambi) pikir, sawit bisa dimakan, maka ikut ambil sawit. Mirisnya perusahaan menganggap anak suku dalam menjadi hama sawit yang harus diberantas. Ini tidak terjadi di Kaltim, tapi bisa saja terjadi. Maka itu menjadi atensi kami," ulas Juajir.
Baca juga: Prabowo Umbar Janji di Hadapan Media Asing, Jamin Kesejahteraan Masyarakat Adat di IKN Kaltim
Ia menuturkan jangan sampai pembangunan justru menggusur orang-orang yang sudah ada.
Pasalnya, Republik Indonesia tidak ujug-ujug berdiri menjadi NKRI tanpa ada peran leluhur.
"Karena tanah ini bagian dari wilayah kerajaan dari para kesultanan. Tapi karena mereka (masyarakat adat) menyatukan diri, tiba-tiba diambil negara. Ini perlu kita ingatkan lagi dengan membuat peraturan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Juajir memastikan bahwa RPP ini nantinya akan diserahkan kepada Presiden RI, terlebih UU Pokok Agraria sudah mengakui eksistensi tanah ulayat.
"Tinggal kita wujudkan bagaimana pengelolaan dan perlindungan. Supaya lebih cepat dalam bentuk peraturan pemerintah. Kemudian melihat sejauh mana keberpihakan Presiden terhadap masyarakat adat," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.