Berita Balikpapan Terkini

Sempat Viral, Oknum Satpam di Balikpapan yang Lecehkan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Sempat viral, oknum satpam di Balikpapan yang lecehkan anak di bawah umur ditangkap polisi.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah saat membeberkan modus oknum satpam yang melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Kamis (5/9/2024) sore.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang oknum satpam berinisial R (18) digelandang ke Mapolresta Balikpapan pada Kamis (5/9/2024) sore.

R diamankan karena tersandung dugaan kasus tindakan asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

Adapun perbuatan R ini sempat viral di berbagai akun media sosial, namun di-take down karena alasan penyelidikan.

"Kami memang minta tidak publikasikan dulu, karena dikhawatirkan jika terduga pelaku memantau atau melihat media sosial, bisa bersembunyi atau melarikan diri," ujar Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah.

Baca juga: 7 Fakta Siswi SMP Dibunuh dan Dirudapaksa 4 Anak di Bawah Umur: Miris, Pelaku Cerita dengan Bangga

Aksi R ini terjadi di dua lokasi berbeda, salah satunya di sebuah toko ritel di Balikpapan.

Salah satu korban berhasil melawan, sehingga terduga pelaku melarikan diri meski tindakan tidak senonoh sudah sempat terjadi.

"Modusnya terjadi karena adanya kesempatan dan terduga pelaku tidak mengenal korban," lanjut Futuhatul.

Terduga pelaku sendiri yang berprofesi sebagai satpam atau sekuriti, kemudian terpantau CCTV menggunakan seragamnya saat beraksi. 

Baca juga: Seorang Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota

Adapun modusnya, R menawarkan tumpangan kepada korban yang sedang menyeberang jalan.

Namun alih-alih diantar pulang, R justru mengajak korbannya berkeliling sebelum melakukan aksi tak senonoh.

"Korban menerima tawaran karena tidak asing dengan seragam satpam tersebut," jelas Futuhatul.

Polisi kini mengantongi barang bukti berupa sepeda dan rekaman CCTV.

"Rekaman tidak hanya berasal dari satu CCTV," kata Futuhatul.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved