Berita Samarind Terkini
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Samarinda Dibekuk Polisi
Rudapaksa anak di bawah umur, seorang pria berinisial AI dibekuk Polsek Samarinda Ulu.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan pria berinisial AI di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Bahwa benar mengamankan pelaku pada Senin (8/7/2024) malam hari," terang Wakapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, Rabu (10/7/2024).
Adapun untuk kronologisnya, AKP Marthen Roson menerangkan, tindak pidana rudapalsa terhadap anak di bawah umur terjadi pada 24 Juni 2024.
Baca juga: Reskrim Polsek Samarinda Ulu Bekuk Pria di Jalan Kadrie Oening, Kedapatan Simpan Sabu 0,94 Gram
Kronologisnya, saat itu pada pukul 08.00 Wita, korban diajak jalan pelaku.
Korban kemudian diajak ke kos pelaku yang ada di Kelurahan Jawa.
Setibanya di sana, korban duduk di teras kos.
Pelaku lantas masuk ke dalam kamar mengambil minuman botol, kemudian meminumkan ke korban sebanyak 3 kali.
Korban selanjutnya merasakan pusing hingga berkunang-kunang.
Meski demikian, korban dipaksa untuk kembali minum hingga tak sadarkan diri.
Pada pukul 02.00 Wita, korban tersadar dan mengetahui dalam kondisi sudah tidak menggunakan celana.
"Atas dasar tersebut korban keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu," paparnya.
Baca juga: Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Polsek Samarinda Ulu Bersihkan Masjid Al Qomar
Mendapati laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan.
"Pada akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku laki -laki yang berinisial Al ditangkap di Kelurahan Aair Putih," imbuhnya.
Kini tersangka diamankan beserta dengan barang bukti, yakni satu lembar baju kemeja warna hitam, satu lembar celana jeans panjang warna hitam, satu lembar celana dalam warna hijau.
Satu lembar baju kaus warna hitam, satu lembar celana kain panjang warna hitam, satu lembar celana dalam warna abu - abu dan satu buah botol minuman.
"Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 76 D UŲ Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.