Berita Balikpapan Terkini
500 Nelayan di Balikpapan Raih Subsidi BBM pada Tiga SPBU Khusus
Kepala DP3 Balikpapan, Sri Wahjuningsih mengatakan, setiap bulannya, DP3 menerbitkan surat rekomendasi kepada para nelayan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah kota (Pemkot) melalui Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Balikpapan berupaya mendukung kebutuhan para nelayan. Salah satunya menyalurkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Kepala DP3 Balikpapan, Sri Wahjuningsih mengatakan, setiap bulannya, DP3 menerbitkan surat rekomendasi kepada para nelayan yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Ada pun pengambilan alokasi subsidi BBM ini dapat diambil di SPBU khusus nelayan yang tersebar di tiga lokasi.
Di antaranya dua SPBU di Balikpapan Timur, dan satu SPBU di Balikpapan Barat.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltim Bersih-bersih Pesisir Sungai Mahakam Gandeng Nelayan di Kukar
"Jadi sudah jelas perantaranya, subsidi BBM atas nama nelayan A nanti diambil di SPBU mana," ujar Yuyun sapaan akrabnya, Jumat (6/9/2024).
Ia menerangkan, dalam subsidi BBM ini, badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) berperan sebagai regalor. Sementara Pertamina menjadi operatornya.
Yuyun menerangkan, kuota subsidi setiap para nelayan berbeda-beda.
Ada perhitungan khusus berdasarkan kapasitas perahu dan mesin milik nelayan.
Di samping itu, kuota subsidi BBM ini masih terbatas. Sehingga harus dibagi kepada para nelayan yang berhak, dan telah memenuhi kriteria penerima bantuan.
Ada syarat untuk mendapatkan subsidi, nelayan harus memilik surat rekomendasi dari DP3.
"Kemudian mengurus perizinan terkait dengan kapal-kapal mereka," ulas Yuyun.
Proses perizinan ini menjadi wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur. Sementara DP3 bertindak sebagai fasilitator terkait pengurusan izin.
Baca juga: DP3 Balikpapan Evaluasi Penyaluran BBM Subsidi untuk Nelayan, Kuota jadi Keluhan Utama
Kini, dari 1.200 jumlah nelayan yang ada di Balikpapan, 500 nelayan di antaranya telah mengantongi izin dan menerima bantuan subsidi BBM tersebut.
"Perizinan ini secara mandiri sesuai dengan kapal milik nelayan. Kami fasilitasi pengurusan izin, nanti yang mengeluarkan perizinan kewenangannya provinsi," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.