Pilkada 2024
Daftar 41 Daerah yang Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, termasuk Samarinda dan 2 di Kaltara
Daftar 41 daerah yang bakal lawan kotak kosong di Pilkada 2024, termasuk Samarinda dan 2 Kabupaten/Kota di Kaltara
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah perpanjangan pendaftaran, masih ada 41 daerah yang hanya calon tunggal dan akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Daftar 41 daerah yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ini termasuk Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dan 2 kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara).
KPU telah berupaya memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, kini tercatat sebanyak 41 wilayah bakal melawan kotak kosong.
Jumlah ini turun 2 wilayah karena sebelumnya tercatat ada 43 wilayah yang berpotensi melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024
Baca juga: Kans Andi Harun vs Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, Kata KPU soal Perpanjangan Pendaftaran
Baca juga: Profil Andi Harun: Petahana Diusung Koalisi Gemuk, Lawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 waktu setempat.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.
"Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi.
Satu wilayah di Kaltim yang hanya ada satu paslon yang mendaftar adalah Samarinda.
Paslon Andi Harun-Saefuddin Zuhri menjadi satu-satunya yang mendaftar dan akan melawan kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024.
Sementara di Kalimantan Utara (Kaltara) ada dua daerah yang hanya calon tunggal yakni di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.
Di Pilkada Malinau 2024, paslon Wempi W Mawa-Jakaria akan melawan kotak kosong.

Paslon Wempi W Mawa-Jakaria diusung 18 partai dengan 10 parpol parlemen non 8 parpol nonparlemen di Pilkada Malinau 2024.
Sementara di Pilkada Tarakan 2024, satu-satunya bakal paslon yang mendaftar adalah Khairul-Ibnu Said dan akan melawan kotak kosong.
Baca juga: Berpotensi Lawan Kotak Kosong saat Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun: Sebesar Ini Dukungannya
Berikut daerah dengan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024:
- Pilkada Provinsi
1. Papua Barat
- Pilkada Kabupaten/Kota
Aceh
- - Aceh Utara
- Aceh Taming
Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Baca juga: Akademisi Samarinda: Putusan MK Kokohkan Konstitusi di Tengah Prahara Kotak Kosong Pilkada 2024
Sumatra Barat
- Dharmasraya
- Jambi
- Batanghari
Sumatra Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Baca juga: Resmi Daftar Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun Siap Cuti, Tinggalkan Mobil Dinas dan Rumah Jabatan
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkalpinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
Jika Kotak Kosong Menang Pilkada
Mengacu pada undang–undang pemilu (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah termuat dalam pasal 54 D ayat 1 hingga 5 mengatur mekanisme bagaimana jika kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada.
KPU Samarinda sendiri tentu akan mengikuti arahan KPU pusat jika perlunya Pilkada 2024 diulang pada tahun 2025 jika kolom kosong yang menang.
Memang, pembahasan di pusat sendiri belum clear soal hasil pemahaman KPU pusat dalam membaca ketentuan dalam undang-undang mengenai pilkada.
Kendati demikian, KPU pusat masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang atau DPR untuk memutuskan akan diulang di tahun 2025.
Hal ini dimaksudkan, supaya daerah tidak terus menerus dipimpin oleh penjabat atau Pj.
“Tapi kalau sesuai dengan jadwal, mekanismenya ialah 5 tahun ke depan, di tahun 2029 jika kolom kosong menang dengan suara sah,” ujar Anggota KPU Kota Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman, Kamis (5/9/2024)
Untuk diketahui, pilkada ulang hanya dapat terjadi pada daerah yang memiliki satu pasangan calon.
Pilkada ulang sendiri baru dapat dilakukan seandainya calon tunggal tersebut kalah melawan kolom kosong atau kotak kosong dengan raihan suara kurang dari 50 persen.
Namun demikian, salah satu tujuan digelarnya pilkada adalah memilih kepala daerah.
Seandainya pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2029, mengikuti jadwal lima tahunan, maka membuat daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj) dalam jangka waktu yang lama.
“Kalau mengacu UU, karena satu paslon, maka minimal 50 persen plus 1 (satu) harus menang.
Jika tidak sampai, nanti akan mengikuti Pemilu tahun berikutnya, berarti tahun 2025 akan ada pemilihan kepala daerah lagi.
Meski hal ini masih dibahas. Kalau ikut jadwal ya tahun 2029, di KPU pusat pun hal ini masih dalam pembahasan,” jelas Arif.
Baca juga: Pilkada Samarinda 2024 Berpotensi Paslon Tunggal, Pengamat Politik: Parpol tak Poles Kader
(Tribunnews.com/TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpanjangan Pendaftaran Cakada Berpotensi Calon Tunggal Usai, Pilkada 41 Wilayah Lawan Kotak Kosong.
6 Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Sulsel 2024, Cagub Terkuat? Andi Sudirman vs Danny Pomanto |
![]() |
---|
Ketika 2 Bakal Cawagub di Pilkada Kaltim 2024 Bertemu, Hadi Mulyadi dan Seno Aji Salam Komando |
![]() |
---|
3 Survei Pilkada Jakarta 2024, Elektabilitas Ridwan Kamil vs Pramono Anung vs Dharma Pongrekun |
![]() |
---|
Calon Tunggal di Pilkada 2024 termasuk Samarinda, Alasan Petahana tanpa Lawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.