Pilkada Kaltim 2024

Bawaslu Kaltim Giatkan Sosialisasi Jelang Pilkada 2024, Bagi-Bagi Sembako Bisa Dijerat Pidana Pemilu

Bawaslu Kaltim giatkan sosialisasi jelang Pilkada 2024, bagi-bagi sembako bisa dijerat pidana pemilu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, pihaknya menggalakkan sosialisasi jelang Pilkada 2024. Salah satunya sosialisasi pelanggaran pada pilkada. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan sosialisasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bakal digelar serentak pada .

Salah satunya adalah sosialisasi soal pelanggaran pada pilkada.

Bawaslu Kaltim mengatakan, ada beberapa yang boleh diberikan pada saat kampanye Pilkada 2024, meskipun aturan petunjuk teknis (juknis) belum dikeluarkan.

Hal itu merujuk pada peraturan soal tata cara pasangan calon (paslon) saat melakukan pemberian kepada masyarakat atau pemilih.

Baca juga: Bakal Cawagub Hadi Mulyadi dan Seno Aji Sepakat Berantas Politik Uang, Ini Langkah Bawaslu Kaltim

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye.

Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

“Bahan kampanye itu ada stiker, alat minum, pakaian, penutup kepala, flyer itu boleh dibagikan, setidaknya memuat visi-misi paslon,” ungkapnya, Minggu (8/9/2024).

Setiap bahan kampanye harus memiliki nilai jika dikonversikan dengan uang, tapi tetap tidak bisa diuangkan.

Sembako tidak boleh dan bisa dijerat dengan pidana pemilu.

Jika terdapat temuan politik uang atau pembagian sembako, pihaknya bisa menindaklanjuti bersama kepolisian dan kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu).

Namun demikian, Bawaslu Kaltim akan fokus pada semua pelanggaran pada Pilkada 2024 tak hanya soal politik uang.

“Kami fokus semua jenis pelanggaran, tapi pelanggaran yang mudah dijumpai di masyarakat itu adalah pemberian uang, sembako dilarang, yang dibolehkan hanya bahan kampanye,” tegas Galeh.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Minta Mahasiswa UINSI Samarinda Laporkan Pelanggaran di Pilkada 2024

Begitu juga dengan bahan kampanye, harus ada aturan yang mengaturnya.

Stiker boleh ditempel di tempat yang tidak dilarang, kata Galeh, misal di rumah atau pagar asalkan berizin.

Baliho dan stiker belum dilarang karena sekarang belum ada penetapan pasangan calon. 

Artinya masih tetap diawasi, namun ketika diletakkan pada area yang dilarang, Bawalu akan berkoordinasi dengaj stakeholder terkait.

“Stiker dilarang ditempel di rumah ibadah atau tempat pendidikan. Pemasangan baliho belum dilarang, karena belum ditetapkan calon, dibelakang taksi itu kewenangan di Satlantas atau Dishub,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved