Rabu, 6 Mei 2026

Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Proses Pengunduran Diri Alif Turiadi

Kini tengah memproses pengunduran diri Alif Turiadi, yang telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kukar

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Kukar
ALIF TURIADI MUNDUR - Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan, membeberkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara tengah memproses pengunduran diri Alif Turiadi, yang telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kukar periode 2024-2029.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) tengah memproses pengunduran diri Alif Turiadi, yang telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kukar periode 2024-2029. 

Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan, mengonfirmasi hal ini.

Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Alif telah diterima oleh Ketua DPRD sementara, Farida. 

"Saat ini, hanya tinggal melengkapi beberapa persyaratan. Setelah lengkap, surat tersebut akan segera kami kirim ke Gubernur Kaltim melalui Bupati," ujar Ridha, Senin (9/9/2024).

Baca juga: Anggota DPRD Kukar Hadiri Orientasi Pendalaman Tugas di Balikpapan

Ridha menambahkan bahwa kelengkapan yang masih diperlukan salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Alif Turiadi sebagai anggota DPRD. 

Sekretariat DPRD Kukar juga telah berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur terkait prosedur pengunduran diri anggota legislatif yang maju dalam Pilkada.

Menurut informasi dari Biro Pemerintahan Provinsi Kaltim, permohonan pengunduran diri terkait pencalonan di Pilkada akan dikeluarkan bersamaan dengan hari penetapan bakal pasangan calon (bapaslon). 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. 

"Pengunduran diri akan diproses bersamaan dengan penetapan Pak Alif sebagai paslon," jelas Ridha.

Terkait pengisian kursi yang kosong akibat pengunduran diri Alif, Ridha menyebutkan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Partai Gerindra.

Partai akan mengajukan nama pengganti yang akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Setelah KPU memverifikasi dan menyetujui pengganti, kami akan melengkapi berkas dan mengirimkannya ke provinsi melalui bupati," ungkap Ridha.

Alif Turiadi sebelumnya telah dilantik sebagai anggota DPRD Kukar periode 2024-2029 pada 14 Agustus lalu, bersama 43 anggota legislatif lainnya yang terpilih dalam Pemilu 14 Februari. 

Baca juga: DPRD Kukar Kejar Target Bentuk Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan

Ia berhasil meraih suara di daerah pemilihan (dapil) II. Sebelumnya, Alif, politisi Partai Gerindra, menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kukar periode 2019-2024.

Keputusan Alif untuk maju di Pilkada Kukar bersama bakal calon Bupati Dendi Suryadi menjadi alasan di balik pengunduran dirinya dari DPRD.

Ia telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Kukar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pada 29 Agustus lalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved