Berita DPRD Kukar
DPRD Kukar Kejar Target Bentuk Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan
Keduanya ditetapkan sebagai unsur pimpinan sementara untuk DPRD Kukar periode 2024-2029, hingga ketua dan wakil definitif disahkan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Farida dan Herry Asdar kini menahkodai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara atau DPRD Kukar dengan status pimpinan sementara.
Keduanya ditetapkan sebagai unsur pimpinan sementara untuk DPRD Kukar periode 2024-2029, hingga ketua dan wakil definitif disahkan.
Mereka akan memimpin berbagai kegiatan kedewanan, mencakup pembahasan tata tertib, tata beracara, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan lainnya.
Sebelum membahas tata terib, pimpinan sementara membutuhkan fraksi untuk diajak diskusi.
Baca juga: Belum Laporkan LHKPN jadi Penyebab Seorang Anggota DPRD Kukar tak Dilantik
"Ketua dan wakil sementara juga akan bahas peraturan tentang pengisian kepala daerah, seandainya ada itu perlu dibuat aturan,“ kata Sekretaris DPRD, M Ridha Darmawan, Senin (19/8/2024) di Tenggarong, Kukar.
Kemudian, surat kepada masing-masing ketua partai politik (parpol) yang duduk di DPRD juga sudah dikirim untuk segera membentuk fraksi.
Urutannya, kata Ridha, membentuk fraksi baru dilanjut dengan AKD.
“Ada batas waktu, paling lambat 19 Agustus merupakan batas akhir masing-masing ketua parpol memerintahkan anggotanya di DPRD untuk membentuk fraksi,” sebutnya.
Dalam penentuan ketua definitif, Ridha menyebut bakal segera diusulkan.
Baca juga: Refleksi HUT ke-79 RI, DPRD Kukar Gaungkan Semangat Nusantara
Ketua sementara akan bersurat ke parpol dengan suara terbanyak untuk mengusulkan nama-nama yang ingin dijadikan unsur pimpinan definitif.
“PDIP akan menduduki ketua DPRD, wakil I Partai Golkar, wakil II Partai Gerindra, wakil III PAN,” beber Ridha. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.