Berita Balikpapan Terkini

Oknum Sekuriti Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Anak di Balikpapan, Incar Korban Secara Acak

Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tersangka R (18) selepas menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Polresta Balikpapan, Selasa (10/8/2024).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang berprofesi sebagai petugas keamanan ini diduga melakukan aksinya secara acak, mengincar anak-anak yang lengah.

"Tersangka ini tidak memiliki target khusus, dia mencari korban secara random," ungkap Kanit PPA Polres Balikpapan, Ipda Noval Razan Eduardo, Selasa (10/9/2024). 

Sehingga kata Ipda Razan, yang bersangkutan tidak mengincar atau membuntuti korban. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 2 Februari 2024 dan 29 Juli 2024 di lokasi yang berbeda-beda.

Modus operandi Tersangka adalah dengan mengajak korban ke tempat yang sepi lalu melancarkan aksinya.

Baca juga: Diduga Terjerat Pelecehan Seksual di Klinik, Dokter di Balikpapan Mengaku Kerap Diperas

Baca juga: Update Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Balikpapan, Keluarga FT Diteror dan Anak Dibully

"Setelah adanya laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya pada tanggal 5 September 2024," tambah Ipda Razan. 

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Diberitakan, R ditangkap polisi di Balikpapan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Noval Razan Eduardo, memastikan bahwa R tidak mengalami gangguan kejiwaan.

R tetap dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tindakannya terungkap berkat bukti CCTV dan barang bukti lainnya, serta didukung laporan polisi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pelecehan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, pada 2 Februari 2024 di sebuah toko ritel dan 29 Juli 2024 di semak-semak kawasan BJBJ, dengan korban berusia 8 tahun. 

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Balikpapan, Diperas hingga Anak Jadi Korban Bullying

Modus Tersangka adalah menawarkan tumpangan kepada korban yang sedang menyeberang jalan, namun kemudian melakukan tindakan asusila. 

Kasus ini sempat viral di media sosial sebelum publikasinya dihentikan oleh pihak kepolisian untuk mencegah Tersangka melarikan diri.

Saat ini, pihak berwenang menunggu hasil assesmen dari UPTD PPA sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved