Berita Samarinda Terkini
Tak Penuhi Panggilan Mediasi, Disnaker Terbitkan Anjuran pada Kontraktor Teras Samarinda
Tak penuhi panggilan untuk mediasi, Disnaker terbitkan anjuran kepada kontraktor Teras Samarinda.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Polemik tunggakan upah pekerja proyek Teras Samarinda memasuki babak baru.
Setelah upaya mediasi berulang kali gagal, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda akhirnya mengambil langkah tegas dengan menerbitkan anjuran kepada pihak kontraktor.
Polemik ini diketahui usai adanya sebuah unggahan di media sosial yang berisi keluhan seorang pekerja proyek Teras Samarinda yang belum menerima upah selama beberapa waktu.
Menanggapi hal itu, Disnaker Samarinda berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah antara pekerja dan kontraktor.
Baca juga: Euforia Masyarakat di Teras Samarinda Timbulkan Sampah Tercecer, Kadis DLH: Itu Tabiat
Meskipun sudah dua kali diundang, pihak kontraktor hingga kini belum memenuhi panggilan Disnaker Samarinda.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, Disnaker Samarinda resmi melayangkan anjuran kepada pihak kontraktor yang berpusat di Jakarta.
"Anjuran sudah siap, kami menunggu Pak Kadis pulang untuk segera ditandatangani. Karena proses anjurannya sudah dari tiga pelapor," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, M Reza Fahlevi, Selasa (10/9/2024).
Fahlevi menjelaskan bahwa anjuran yang akan diterbitkan tersebut berisi perintah tegas kepada kontraktor untuk segera membayar seluruh hak-hak pekerja yang tertunggak.
"Isi anjurannya tetap sesuai dengan ketentuan, yakni kewajiban kontraktor membayar haknya. Karena sifatnya ada hitung-hitungannya," ujarnya.
Baca juga: Viral Kondisi Teras Samarinda, Baru Dibuka Pagar Pembatas Sudah Bergoyang dan Dipenuhi Sampah
Disnaker Samarinda memberikan tenggat waktu tiga hari bagi pihak kontraktor untuk merespons anjuran tersebut.
Jika anjuran tidak diindahkan, maka pekerja dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kami kasih tiga hari dari hari ini (10/9/2024). Kalau misalnya diterima anjuran, silakan ke Disnaker. Kalau menolak, silakan ke PHI. Ada tahapannya," jelas Fahlevi.
Lebih lanjut Fahlevi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap pekerja lain yang mungkin mengalami nasib serupa.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kasus yang terlewatkan.
"Untuk tahap kedua saya menunggu ini siapa saja orang-orangnya. Karena ada aduan, jangan sampai ada aduan kita kerjakan yang sama akhirnya kan mengulang lagi. Mending berapa jumlah pastinya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.