Berita Samarinda Terkini
Polemik Tunggakan Upah Pekerja Proyek Teras Samarinda, Disnaker Layangkan Anjuran pada Kontraktor
Polemik tunggakan upah pekerja proyek Teras Samarinda. Disnaker melayangkan anjuran pada kontraktor proyek ikon baru ibukota Provinsi Kaltim ini.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Polemik terkait tunggakan upah pekerja proyek Teras Samarinda memasuki babak baru, setelah viral, kini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda melayangkan anjuran pada kontraktor.
Sebelumnya, viral unggahan seorang istri pekerja proyek Teras Samarinda yang upahnya belum dibayarkan hingga Pemkot melalui Disnaker turun tangan untuk melakukan mediasi.
Sayangnya, mediasi gagal karena berulang kali kontraktor mengacuhkan panggilan Disnaker hingga diambil langkah tegas dengan menerbitkan anjuran kepada kontraktor Teras Samarinda agar segera membayarkan upah pekerja.
Disnaker Samarinda telah berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah antara pekerja dan kontraktor Teras Samarinda, ikon baru ibukota provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Kontraktor Proyek Teras Samarinda sudah 2 Kali Abaikan Disnaker, Viral Upah Pekerja Belum Dibayar
Baca juga: Disnaker Panggil Istri Pekerja Proyek Teras Samarinda yang Lapor Upah Suami Belum Dibayarkan
Baca juga: Viral di Medsos, Upah Pekerja Proyek Teras Samarinda Belum Dibayar, Respons Walikota Andi Harun
Meskipun sudah dua kali diundang, pihak kontraktor hingga kini belum memenuhi panggilan Disnaker Samarinda.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, Disnaker Samarinda resmi melayangkan anjuran kepada pihak kontraktor yang berpusat di Jakarta.
"Anjuran sudah siap, kami menunggu Pak Kadis pulang untuk segera ditanda tangani.
Karena proses anjurannya sudah dari tiga pelapor," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, M Reza Fahlevi, Selasa (10/9/2024).
Fahlevi menjelaskan bahwa anjuran yang akan diterbitkan tersebut berisi perintah tegas kepada kontraktor untuk segera membayar seluruh hak-hak pekerja yang tertunggak.
"Isi anjurannya tetap sesuai dengan ketentuan, yakni kewajiban kontraktor membayar haknya. Karena sifatnya ada hitung-hitungannya," ujarnya.
Disnaker Samarinda memberikan tenggat waktu tiga hari bagi pihak kontraktor untuk merespons anjuran tersebut.
Jika anjuran tidak diindahkan, maka pekerja dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Kami kasih tiga hari dari hari ini (10/9/2024), kalau misalnya diterima anjuran silahkan Disnaker, kalau menolak silahkan ke PHI.
Ada tahapannya," jelas Fahlevi.
Baca juga: Viral di Medsos, Sampah Berceceran di Teras Samarinda, DLH Minta Pengunjung Lebih Peduli Kebersihan
Lebih lanjut, Fahlevi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap pekerja lain yang mungkin mengalami nasib serupa.
Dalam Semalam, DLH Angkut Setengah Truk Sampah dari Teras Samarinda |
![]() |
---|
Euforia Masyarakat di Teras Samarinda Timbulkan Sampah Tercecer, Kadis DLH: Itu Tabiat |
![]() |
---|
6 Fakta Menarik Mengenai Teras Samarinda yang Bakal Diresmikan Senin Depan |
![]() |
---|
Asisten ll Pemkot Tinjau Kesiapan Teras Samarinda yang Bakal Diresmikan Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.