Pilkada 2024
Ada Satu Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Berstatus Tersangka, KPK Bakal Bersurat ke KPU
Ada satu calon kepala daerah di Pilkada 2024 berstatus tersangka. KPK akan bersurat ke KPU
"Kalau yang bersangkutan masih tersangka, belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses (Pilkada 2024),” imbuh dia.
Bisakah tersangka jadi calon kepala daerah?
Pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal 7 huruf g menuliskan syarat calon kepala daerah salah satunya adalah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Selain itu, calon kepala daerah dapat mencalonkan diri selama tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Calon kepala daerah juga harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Baca juga: Kesbangpol Kaltim Imbau Masyarakat untuk Tidak Golput dan Termakan Hoaks Jelang Pilkada 2024
Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada larangan yang menyatakan tersangka kasus tidak dapat mencalonkan diri di Pilkada.
Untuk tidak boleh mengikuti Pilkada, seseorang harus sudah berstatus sebagai terpidana.
Calon kepala daerah jadi terpidana
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan, ada beberapa persyaratan yang membuat calon kepala daerah batal mengikuti Pilkada maupun diangkat sesuai jabatannya usai memenangkan kontestasi tersebut.
"Ada norma yang mengatur tentang pembatalan sebagai calon atau pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Idham menuturkan, Pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur calon kepala daerah Pilkada dapat diberhentikan dan digantikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi berikut:
- Berhalangan tetap karena meninggal dunia atau tidak bisa mengerjakan tugasnya secara permanen
- Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Baca juga: Suhartina Bohari Gagal Maju Pilkada Maros 2024, Profil Muetazim Mansyur, Bakal Cawabup Chaidir Syam
Calon kepala daerah yang diberhentikan dapat mengajukan pengganti maksimal tiga hari sejak informasi pemberhentian tersebut diterima dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Jika tidak diajukan penggantian calon, maka pencalonan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.
Selain alasan itu, pencalonan calon kepala daerah dapat dibatalkan setelah pendaftaran jika terbukti menerima tindakan yang menguntungkannya dari pejabat negara atau daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan/atau kepala desa/lurah.
Pencalonan tersebut juga batal jika calon kepala daerah memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi penyelenggara Pilkada dan/atau pemilih.
Calon kepala daerah juga dibatalkan pencalonannya jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusungnya menerima sumbangan kampanye dari pihak asing luar negeri, penyumbang yang identitasnya tidak diketahui, pemerintah dan pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara, daerah, atau desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.