Pilkada 2024
Ada Satu Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Berstatus Tersangka, KPK Bakal Bersurat ke KPU
Ada satu calon kepala daerah di Pilkada 2024 berstatus tersangka. KPK akan bersurat ke KPU
Sementara itu, Pasal 163 dan Pasal 164 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur calon kepala daerah yang dinyatakan terlibat kasus pidana tetapi berhasil memenangi Pilkada.
Calon gubernur, bupati, wali kota, dan/atau wakilnya yang terpilih dalam Pilkada tetapi ditetapkan sebagai tersangka kasus saat pelantikan maka yang bersangkutan tetap dilantik.
Namun, jika kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada ternyata ditetapkan sebagai terdakwa saat pelantikan, orang yang bersangkutan tetap dilantik.
Namun, saat itu juga diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebaliknya, kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada yang ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, maka tetap dilantik tapi saat itu juga diberhentikan dari jabatannya.
Baca juga: Gaduh Pilkada Bontang 2024, Manuver Hanura: Tinggalkan Sutomo Jabir, Kini Merapat ke Basri Rase
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.