Pilkada 2024

Ada Satu Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Berstatus Tersangka, KPK Bakal Bersurat ke KPU

Ada satu calon kepala daerah di Pilkada 2024 berstatus tersangka. KPK akan bersurat ke KPU

Editor: Amalia Husnul A
GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO
PILKADA 2024 - Ilustrasi Pilkada 2024. Ada satu calon kepala daerah di Pilkada 2024 berstatus tersangka. KPK akan bersurat ke KPU 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada satu calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2024 ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi di KPK

Terkait status satu bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 yang berstatus tersangka kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pernyataan terkait calon kepala daerah di Pilkada 2024 yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi ini disampaikan Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Saat ini, Tessa mengatakan, KPK masih memproses surat terkait bacakada yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan pada Bulan Apa? Cek Jadwal KPU Lengkap dengan Tahapan dan Tanggal

Baca juga: Polda Kaltim dan KPU Balikpapan Ajak Pelajar dan Mahasiswa Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada 2024

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Samarinda, Kesbangpol Giatkan Sosialisasi di SMA/SMK

"Belum, belum itu (surat ke KPU) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

"Baru satu, baru satu (bacakada berstatus tersangka)," sambungnya.

Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud.

Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU.

"Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim," ujarnya.  

KPU tunggu surat dari KPK

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan, KPU masih menunggu surat keterangan dari KPK mengenai bacakada yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi.

“Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu,” ujar Idham di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.
KPU TUNGGU SRAT KPK - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Ada satu calon kepala daerah di Pilkada 2024 berstatus tersangka. KPK akan bersurat ke KPU. Respons KPU. (Tribunnews.com/Fahdi Falevi)

Idham menjelaskan, KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan status tersangka kepada publik, karena proses hukum masih berlangsung di aparat penegak hukum.

“Kami tidak punya kapasistas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” tutur dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Baca juga: Ahmad Sahroni Batal jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, Siapa Penggantinya?

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa selama putusan pengadilan belum inkrah, bakal calon kepala daerah yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi masih dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, selama putusan pengadilan belum inkrah, maka bacakada yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi masih bisa mengikuti Pilkada 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved