Berita Bontang Terkini

Badan Narkotika Nasional Kota Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Bontang Kuala

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Batu Sahasa RT 3, Bontang Kuala, di mana Baga menyembunyikan narkoba di dalam kamar

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Pelaku berinisial Bd alias Baga dalam proses pemeriksaan pihak BNNK, setelah ditangkap di salah satu rumah di Jalan Batu Sahasa, RT 3, Kelurahan Bontang Kuala, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial Bd alias Baga (47), pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Batu Sahasa RT 3, Bontang Kuala, di mana Baga menyembunyikan narkoba di dalam kamar. 

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 12 poket sabu siap edar dengan berat total 9,47 gram.

Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani, melalui Ketua Tim Pemberantasan, Tandayu, menjelaskan bahwa pelaku sudah lama diincar oleh pihak berwenang. 

Baca juga: Atasi Kemacetan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemkot Bontang dan PKT Sepakat Alihkan Arus Lalu Lintas

"Rekam jejaknya dalam bisnis sabu sudah lama kami ketahui, namun kami menunggu bukti kuat untuk menangkapnya," ujar Tandayu.

Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam penangkapan kali ini. Pelaku diketahui baru bebas dari penjara pada 2023 dengan kasus serupa, sebelum akhirnya kembali terlibat dalam bisnis narkoba.

Selain sabu, BNNK juga mengamankan barang bukti lain, seperti sedotan takar, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), 30 plastik klip kecil, serta handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

"Semua barang bukti diakui pelaku sebagai miliknya," ungkap Tandayu.

Baga kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal usul sabu yang diambilnya melalui sistem jejak. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved