Teras Samarinda Dibuka

7 Fakta Kontraktor Teras Samarinda yang Disorot karena Menunggak Upah Pekerja, Kritik DPRD dan PMKRI

Berikut 7 fakta kontraktor Teras Samarinda yang disorot karena menunggak upah pekerja. Kritik DPRD dan PMKRI

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
FAKTA KONTRAKTOR TERAS SAMARINDA - Suasana di Teras Samarinda, ikon baru ibukota Provinsi Kaltim. Berikut 7 fakta kontraktor Teras Samarinda yang disorot karena menunggak upah pekerja. Kritik DPRD dan PMKRI 

Disnaker Samarinda telah berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah antara pekerja dan kontraktor  Teras Samarinda, ikon baru ibukota provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Meskipun sudah dua kali diundang, pihak kontraktor hingga kini belum memenuhi panggilan Disnaker Samarinda.

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, Disnaker Samarinda resmi melayangkan anjuran kepada pihak kontraktor yang berpusat di Jakarta.

"Anjuran sudah siap, kami menunggu Pak Kadis pulang untuk segera ditanda tangani.

Karena proses anjurannya sudah dari tiga pelapor," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, M Reza Fahlevi, Selasa (10/9/2024).

Fahlevi menjelaskan bahwa anjuran yang akan diterbitkan tersebut berisi perintah tegas kepada kontraktor untuk segera membayar seluruh hak-hak pekerja yang tertunggak. 

"Isi anjurannya tetap sesuai dengan ketentuan, yakni kewajiban kontraktor membayar haknya. Karena sifatnya ada hitung-hitungannya," ujarnya.

Disnaker Samarinda memberikan tenggat waktu tiga hari bagi pihak kontraktor untuk merespons anjuran tersebut.

Jika anjuran tidak diindahkan, maka pekerja dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca juga: Disnaker Panggil Istri Pekerja Proyek Teras Samarinda yang Lapor Upah Suami Belum Dibayarkan

5. Tak ada perjanjian kerja

Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengapresiasi langkah tegas Disnaker Samarinda yang telah mengeluarkan surat anjuran kepada pihak kontraktor.

Namun, dirinya menyayangkan terkait perjanjian kerja yang menurut informasi memang tidak ada sejak awal.

"Ini pasti menjadi catatan bagaimana mereka bisa mempekerjakan jika tidak ada kontrak kerjanya, harus jelas semuanya dan konkret," tutur Deni.

6. Didesak selesaikan tunggakan upah

Deni Hakim Anwar menyayangkan adanya ketimpangan antara status Teras Samarinda sebagai ikon baru kota dan masalah tunggakan upah yang terjadi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved