Kabar Artis
Duduk Perkara Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi Usai Curhat Jatuh Miskin di TikTok
Duduk perkara Chikita Meidy dilaporkan ke polisi usai curhat di TikTok soal jatuh miskin dan adik ipar yang meninggal.
TRIBUNKALTIM.CO - Duduk perkara Chikita Meidy dilaporkan ke polisi usai curhat di TikTok soal jatuh miskin dan adik ipar yang meninggal.
Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy harus berurusan dengan hukum imbas isi curhatnya di TikTok.
Chikita Meidy dilaporkan oleh seorang wanita bernama Shilda Oktavia Rosa atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Profil Chikita Meidy, Dilaporkan oleh Temannya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pernah Dibully
Kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulu, mengonfirmasi laporan tersebut.
"Iya benar kemarin klien kami sebagai korban membuat LP terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh figur publik di akun resmi TikTok-nya pada saat terlapor live TikTok," tutur Erik Hutajulu melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2024).
Chikita disangkakan dengan Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE nomor 1 tahun 2024.
Ancaman hukuman dalam pasal itu berupa penjara dua tahun dan denda Rp 400 juta.
Shilda membuat laporan setelah Chikita menyebutkan namanya, pekerjaannya, dan menuding sebagai penyebab kerugian bisnis skincare yang dijalaninya, saat live streaming.
Kabarnya, Shilda adalah teman Chikita dan permasalahan ini sudah bergulir sejak 2018.
Namun Erik belum mengonfirmasi detail perkara kliennya dengan Chikita.
Kompas.com juga sudah mencoba menghubungi Chikita via pesan singkat tetapi belum ada tanggapan.

Duduk Perkara
Chikita Meidy yang memiliki nama lengkap Chika Cecilia Oktaviany adalah mantan penyanyi cilik era 1990-an.
Setelah sekian lama tak terdengar kabarnya, kini Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Silda Oktavia Rossa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.