Pilkada 2024

Jika Calon Tunggal vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Perlu Simulasi, Pemungutan hingga Penghitungan

Jika calon tunggal vs kotak kosong di Pilkada 2024, KPU perlu melakukan simulasi dari mekanisme pemungutan hingga penghitungan suara.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Suryana
CALON TUNGGAL VS KOTAK KOSONG DI PILKADA 2024 - Ilustrasi. Jika calon tunggal vs kotak kosong di Pilkada 2024, KPU perlu melakukan simulasi dari mekanisme pemungutan hingga penghitungan suara. 

Namun demikian, KPU menyatakan hasil tes itu tidak dapat dijadikan acuan mengubah hasil verifikasi sebelumnya.

Suhartina pun melayangkan gugatan sengketa atas nasibnya ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan Kabupaten Maros, Andi Muetazim Mansyur, kemudian disepakati sembilan partai politik yang mengusung Chaidir Syam buat menggantikan Suhartina dan telah secara resmi mendaftar ke KPU Maros.

Baca juga: Daftar 7 Kader Gerindra Berlaga di Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur, 1 Lawan Kotak Kosong

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved