Berita Nasional Terkini

Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut yang Dulu Disetop Megawati, Zulkifli Hasan Teken 2 Permendag

Presiden Jokowi resmi membuka kembali ekspor pasir laut yang dulu disetop Megawati. Zulkifli Hasan teken 2 Permendag yang buka keran ekspor

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Pemprov Babel
EKSPOR PASIR LAUT - Gunungan pasir akibat sedimentasi pasir laut di alur pelayaran Muara Air Kantung, Jelitik, Bangka, Rabu (12/7/2023). Presiden Jokowi resmi membuka kembali ekspor pasir laut yang dulu disetop Megawati. Zulkifli Hasan teken 2 Permendag yang buka keran ekspor 

Penyebabnya adalah harga pasir di Singapura lebih mahal dua kali lipat dari harga di dalam negeri.

Alasan pemerintah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menjelaskan, ekspor pasir laut dari Indonesia diperbolehkan dengan syarat kebutuhan di dalam negeri sudah tercukupi.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Isy dikutip dari Antara.

Menurut Isy, pengerukan pasir laut untuk kemudian bisa dijual ke negara lain diperlukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar, namun sayangnya pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.

"Jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujar dia lagi.

Pasir sedimentasi dinilai cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

“Ini kita tetapkan peraturan pemerintahnya tujuannya untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri, bahwasannya ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silahkan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor pasir laut) ya silakan,” paparnya.

Baca juga: Dulu Megawati Setop Ekspor Pasir Laut, Kini Jokowi Izinkan Lagi, Pembelaan Luhut: Sekarang Ada GPS

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved