Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Catat 1.900 Kendaraan tak Layak Jalan, BBM Subsidi Dibatasi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mencatat setidaknya terdapat 1.900 kendaraan yang tidak layak jalan.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
TIDAK LAYAK JALAN - Ilustrasi pengecekan uji berkala kendaraan di SPBU Tanah Merah. Kadishub Samarinda, Manalu menekankan pentingnya kesadaran para pemilik kendaraan dan perusahaan untuk memeriksa kelayakan kendaraan mereka secara berkala, setidaknya harus dilakukan setiap enam bulan sekali, terutama mengingat saat ini uji KIR telah digratiskan.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mencatat setidaknya terdapat 1.900 kendaraan yang tidak layak jalan di wilayah Kota Samarinda

Langkah tegas pun diambil oleh Dinas Perhubungan untuk membatasi akses kendaraan-kendaraan tersebut terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina dan BRI untuk memblokir fuel card yang lama bagi kendaraan tak layak jalan. 

"Kemarin kita sudah tindaklanjuti kepada Pertamina dan BRI untuk mengunci fuel card yang lama dan membangun jaringan untuk website approved terkait dengan apakah mereka diberikan edisi fuel card yang baru. Kalau tidak, mereka tidak bisa membeli BBM subsidi," ungkap Manalu, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Pengunjung Teras Samarinda Wajib Parkir Kendaraan di Tiga Lokasi Ini

Ia menegaskan bahwa kendaraan yang ingin mendapatkan akses ke BBM subsidi harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kelulusan uji KIR dan kewajiban membayar pajak.

Selain itu, kendaraan harus melalui serangkaian uji seperti daya, uji rem, lampu, dan memastikan ban kendaraan dalam kondisi baik.

“KIR tentunya juga harus memastikan kendaraannya tidak over dimensi dan overload, karena hal ini terkait langsung dengan kerusakan jalan,” tambahnya.

Lanjutnya, Manalu menjelaskan bahwa kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan yang over dimensi dan overload, yang secara signifikan memperpendek usia jalan.

Mengingat bahwa jalanan yang dirancang memang hanya dapat bertahan selama 5 tahun.

"Tapi ini bisa terpangkas usianya menjadi lebih singkat jika dilewati kendaraan yang over dimensi dan overload. Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu-lintas,” tuturnya.

Risiko kecelakaan lalu-lintas tersebut juga dinilai sangat berbahaya, terutama jika menimbulkan korban jiwa. 

"Apalagi jika korban adalah tulang punggung keluarga. Ini bisa menjadi salah satu penyebab masalah ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan,” lanjutnya.

Baca juga: 32 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Buruan Manfaatkan Promo HUT Kemerdekaan RI

Di samping itu, kendaraan yang sering mengalami kegagalan saat menanjak, hingga terpaksa mundur, menjadi contoh kendaraan yang over dimensi dan overload.

Lebih jauh, Manalu menekankan pentingnya kesadaran para pemilik kendaraan dan perusahaan untuk memeriksa kelayakan kendaraan mereka secara berkala, setidaknya harus dilakukan setiap enam bulan sekali, terutama mengingat saat ini uji KIR telah digratiskan. 

“Ini juga merupakan bagian dari budaya beradab. Sekarang tinggal kesadaran dari para pengemudi dan pengusaha,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved