Viral Pecah Kaca Mobil

Kepala Dishub Samarinda Soroti Pengelolaan Parkir Mie Gacoan yang Tidak Berizin

Pengunjung begitu membludak yang menyebakan kepadatan lalu lintas akibat parkir penuh sampai di bahu jalan

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
Tribunkaltim.co/Rita Lavenia
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat menunjukan tarif parkir Mi Gacoan yang dikatakan tanpa perizinan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dibukanya gerai Mie Gacoan di Jalan KH. Wahid Hasyim I (eks Jalan M. Yamin) menjadi persoalan parkir baru di Kota Samarinda.

Pasalnya sejak dibuka pada Jumat (9/8/2024) lalu pengunjung begitu membludak yang menyebakan kepadatan lalu lintas akibat parkir penuh sampai di bahu jalan.

Tidak hanya itu, baru-baru ini, Minggu (11/8) malam aksi premanisme dari juru parkir (jukir) liar warung makan tersebut viral di media sosial.

Dimana jukir tersebut memecahkan kaca mobil salah satu pengunjung karena diduga tidak mau membayar parkir.

Baca juga: Update Pajero Dirusak Karena Tak Bayar Parkir di Samarinda, Jukir Liar Bingung Tiba-tiba Kena Razia

Viralnya kasus yang meresahkan masyarakat itu akhirnya membuat Polresta Samarinda dan Pemkot Samarinda melalui Dishub dan Satpol PP melakukan operasi bersih jukir liar, Senin-Selasa (12-13/8/2024) dini hari.

Titik utama adalah TKP video viral tersebut. Di sana Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan 5 jukir liar untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu beserta jajaran juga menyoroti adanya spanduk tarif parkir.

Pada spanduk itu bertuliskan tarif Rp 2000 untuk motor dan Rp 3000 untuk mobil.

"(Penerapan tarif parkir) ini ilegal. Karena Mie Gacoan tidak pernah mengajukan perizinan pengelolaan parkir," kata Hotmarulitua Manalu sambil menunjuk spanduk tarif parkir itu.

Ia menjelaskan karena tidak ada perizinan, maka management Mie Gacoan telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir.

"Kalau dia sudah mengurus izin, kita lihat pemenuhan Permen Nomor 12 Tahun 2021 terkait pemenuhannya fasilitas-nya. Jadi yang begini ilegal," tegasnya.

Tidak hanya itu, ia menilai lokasi warung makan tersebut sangatlah riskan.

Berada di tanjakan, tikungan, putaran dan penyeberangan jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Kita akan panggil manajemen Mie Gacoan ke kantor. Kita tanyakan perizinan lalin, keterpenuhan fasilitas dan lain sebagainya," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved