Pilkada Kutim 2024

KPU Kutim Buka Rekrutmen Anggota KPPS hingga 28 September, Persyaratan dan Dokumen yang Disiapkan

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai hari ini, 17 sampai 28 September 2024 mendatang

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
HO KPU Kutim
Pengumuman rekrutmen calon Anggota KPPS Pilkada serentak di Kutim  

9. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS.


Sedangkan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh calon anggota KPPS Kutai Timur sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan bermeterai

5. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluar- kan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolestrol.

6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6

7. Surat keterangan partai politik Jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik

8. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol

"Adapun hak sebagai KPPS Pilkada 2024 di Kutai Timur akan mendapat honor sebesar Rp 900 ribu untuk Ketua KPPS, Rp 850 ribu untuk anggota KPPS, lalu calon anggota KPPS bisa mendaftar di PPS masing-masing," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved