Munaslub Kadin 2024

Kadin Kubu Arsjad Rasjid Bakal Pecat Anggota yang Gelar Munaslub, Ilegal dan Tidak Kuorum

Kadin kubu Arsjad Rasjid bakal pecat anggota yang gelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) ilegal.

KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid dalam acara open house Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Rabu (10/4/2024). Kadin kubu Arsjad Rasjid bakal pecat anggota yang gelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) ilegal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kadin kubu Arsjad Rasjid bakal pecat anggota yang gelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) ilegal.

Sebagai informasi, Kadin Indonesia menggelar Munaslub di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).

Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin Indonesia.

Pada Munaslub tersebut, Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.

Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia Nurdin Halid mengatakan, penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia itu telah memenuhi kuorum.

Namun, Kadin kubu Arsjad Rasjid menyebut Munaslub tersebut ilegal dan tidak kuorum.

Baca juga: Kadin Kaltim Tolak Munaslub yang Gantikan Arsjad Rasjid, 21 Provinsi Tentang Anindya Bakrie

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara mengatakan, pihaknya akan memecat anggota Kadin yang ikut dalam penyelenggaraan Munaslub 2024 yang dinilai ilegal.

Keputusan itu dilakukan menyusul adanya investigasi yang dilakukan oleh pihaknya bersama Kuasa Hukum Kadin Hamdan Zoelva bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024 tidak sesuai dengan AD/ART Kadin sehingga dinilai ilegal.

“Berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).

Begitu juga dengan Anggota Luar Biasa (ALB) yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,” tegas Dhaniswara.

Baca juga: Arsjad Rasjid Sebut Anindya Bakrie jadi Ketua Umum Kadin Tidak Sah, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Dhaniswara mengaku dirinya telah memiliki catatan siapa saja anggota-anggota Kadin yang hadir dalam Munaslub Kadin itu.

 “Saya tahu orang-orangnya yang hadir di sana. Yah mereka bisa dipecat karena anggaran dasarnya tidak berbeda jauh walaupun sudah berubah,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kadin Hamdan Zoelva membeberkan hasil investigasi yang menyatakan Munaslub Kadin 2024 ilegal.

Pertama, pengurus Kadin tidak menerima surat protes oleh Kadin tingkat provinsi.

Kuasa Hukum Kadin Hamdan Zoelva membeberkan hasil investigasi terhadap Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kuasa Hukum Kadin Hamdan Zoelva membeberkan hasil investigasi terhadap Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024). (Elsa catriana/Kompas.com)

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub dapat digelar jika setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional telah memberikan dua kali peringatan tertulis.

Peringatan pertama tersebut harus direspons selambatnya 30 hari setelah peringatan diterima.

Adapun jika peringatan tidak diindahkan, setengah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional harus memberikan surat peringatan kedua.

Kedua, Munaslub Kadin 2024 tidak memenuhi kuorum.

Kuorum yang dimaksud adalah lebih dari setengah Kadin tingkat Provinsi dan setengah Anggota Luar Biasa atau ALB Kadin hadir.

Kuorum yang sah menurut aturan main Kadin jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

Baca juga: Polemik Munaslub Kadin, Surat Arsjad Rasjid Belum Diteruskan ke Jokowi

Untuk diketahui, Kadin Indonesia menyelenggarakan Munaslub di Jakarta pada Sabtu (14/9/2024) lalu.

Munaslub itu dilakukan untuk menggantikan posisi ketua umum Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie.

Namun berdasarkan catatan panitia penyelenggara Munaslub itu, ada sebanyak 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung keputusan tersebut.

Meski demikian, berdasarkan fakta yang dihimpun oleh Kadin kubu Arsjad, menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi.

Anggota Luar Biasa (ALB) juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved