Munaslub Kadin 2024

Polemik Munaslub Kadin, Surat Arsjad Rasjid Belum Diteruskan ke Jokowi

Surat Arsjad Rasjid telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), terkait dengan polemik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

Tribunnews/Jeprima
Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021–2026. 

TRIBUNKALTIM.CO - Surat Arsjad Rasjid telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), terkait dengan polemik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Diketahui, Arsjad Rasjid merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021–2026.

Surat itu diketahui terkait aduan Arsjad Rasjid imbas kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie menjadi ketua umum Kadin Indonesia. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tersebut diterima pada Minggu, 15 September 2024.

Baca juga: Arsjad Rasjid Sebut Anindya Bakrie jadi Ketua Umum Kadin Tidak Sah, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Tolak Munaslub, Arsjad Rasjid dan 21 Kadin Provinsi Akan Sampaikan Pernyataan Sikap Siang Ini

"Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari Dwipayana, Senin (16/9/2024).

Meski telah diterima Kemensetneg, surat tersebut belum diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Namun demikian, ia memastikan bahwa surat dari Arsjad Rasjid akan segera diproses lebih lanjut.

"Surat akan segera diproses lebih lanjut," kata Ari Dwipayana.

Sebelumnya, Arsjad meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan kisruh organisasinya usai adanya Munaslub yang ia sebut ilegal. 

Menurut Arsjad, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah.

Baca juga: Kadin Kaltim Tolak Munaslub yang Gantikan Arsjad Rasjid, 21 Provinsi Tentang Anindya Bakrie

"Makanya kami memohon sebesar-besarnya kepada pemerintah turun tangan, ikut menyelesaikan."

"Karena kami bagian dari mitra strategis pemerintah dan disitu dalam undang-undang itu bagian dari pengawasan itu ada di undang-undang," kata Arsjad, Minggu (15/9/2024) saat konferensi pers.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, ada sejumlah pelanggaran AD/ART Kadin Indonesia saat Munaslub kemarin. 

Pertama, dalam Pasal 18 aturan tersebut, Munaslub  hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART.

Ia mencontohkan, seperti penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved